Diperiksa KPK, Gus Yaqut Bantah Datang sebagai Tersangka

0
a792bc16-b2a5-41e1-999e-50250996587d

Ilustrasi seorang pejabat diperiksa KPK (Foto: Generated AI)

El John News, Jakarta-Menteri Agama RI periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (30/1/2026). Tokoh yang akrab disapa Gus Yaqut itu tiba sekitar pukul 13.17 WIB untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Pemeriksaan ini menjadi yang pertama bagi Gus Yaqut sejak KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Meski demikian, Yaqut menegaskan kehadirannya kali ini bukan dalam kapasitas sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi bagi tersangka lain.

Di hadapan awak media, Yaqut menyampaikan bahwa dirinya dimintai keterangan untuk memberikan kesaksian atas Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khususnya yang juga terseret dalam perkara yang sama.

“Ya saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas Saudara Ishfah”

Didampingi oleh tujuh penasihat hukum, Yaqut memilih tidak memberikan banyak komentar. Ia juga menolak menjawab pertanyaan lanjutan dari wartawan dengan alasan keterbatasan waktu.

“Saya enggak akan memberikan tanggapan Mas, permisi sudah jam-nya ini Mas, enggak enak kita,” ucapnya sambil terus berjalan.

Saat ditanya mengenai dokumen yang dibawanya, Yaqut menyebut tidak membawa berkas apa pun yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia mengaku hanya membawa buku catatan pribadi.

“Saya bawa book note saja buat mencatat, enggak ada catatan,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji yang menjerat mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkannya sebagai tersangka. Perkara ini bermula dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji Indonesia pada periode 2023–2024.

Pada saat itu, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia. Dalam kebijakan yang diambil Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas membagi tambahan kuota tersebut secara seimbang, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Kebijakan tersebut kemudian menuai polemik karena dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, kuota haji seharusnya diprioritaskan 92 persen untuk jemaah haji reguler, sementara porsi haji khusus jauh lebih kecil.

Akibat pembagian kuota tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler diduga kehilangan kesempatan berangkat pada musim haji, sehingga memperpanjang antrean keberangkatan. Kondisi ini memicu laporan dan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan dugaan adanya aliran dana atau kickback dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama. Dana tersebut diduga mengalir melalui Ishfah Abidal Aziz, yang kala itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama.

KPK menilai kebijakan pembagian kuota tersebut tidak hanya berdampak pada jemaah, tetapi juga menyebabkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada 8 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup.

Selanjutnya, pada 30 Januari 2026, Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut menyatakan kehadirannya saat itu sebagai saksi untuk tersangka lain, sembari menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota ibadah haji, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *