MA Nonaktifkan Hakim PN Depok yang Terjaring OTT KPK

0
Ilustrasi MA berhentikan sementara hakim PN Depok yang terjaring OTT KPK (Foto: Generated AI)

El John News, Jakarta-Mahkamah Agung (MA) memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap jajaran Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan PT Karabha Digdaya. Sanksi administratif berupa pemberhentian sementara akan segera dijatuhkan kepada hakim maupun aparatur pengadilan yang terlibat.

Juru Bicara MA Yanto menyampaikan bahwa Ketua Mahkamah Agung Sunarto telah memutuskan untuk menonaktifkan para pihak yang tertangkap tangan dalam perkara tersebut.

“Ketua MA (Sunarto) akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang tertangkap tangan tersebut,” kata Yanto dalam konferensi pers di Pusat Media MA, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Dua hakim yang ditangkap KPK, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), akan segera diusulkan untuk diberhentikan sementara melalui surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul MA,” jelas Yanto.

MA juga menegaskan tidak akan memberikan pendampingan hukum maupun advokasi kepada kedua pimpinan PN Depok tersebut.

“Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan kepada yang bersangkutan atau memberi advokasi kepada yang bersangkutan,” ujar Yanto.

Selain itu, Ketua MA telah menandatangani permohonan izin penahanan yang diajukan KPK terhadap para hakim yang terlibat. Menurut Yanto, langkah ini merupakan bentuk komitmen MA untuk mendukung proses penegakan hukum tanpa intervensi.

“Terhadap izin penahanan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 101 KUHAP, Ketua Mahkamah Agung telah menandatangani segera,” ungkapnya.

Yanto juga mengapresiasi langkah KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan. Meski diakui mencederai marwah lembaga, peristiwa ini dinilai menjadi momentum pembenahan internal.

“Walaupun menyakitkan, namun peristiwa ini membantu mempercepat Mahkamah Agung untuk ‘bersih-bersih’ terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang masih mau melakukan transaksi kotor,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk dua pimpinan PN Depok, seorang jurusita, serta dua pihak dari PT Karabha Digdaya. Mereka diduga terlibat suap senilai Rp850 juta dari kesepakatan awal Rp1 miliar terkait percepatan eksekusi pengosongan lahan. Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari sejak 6 hingga 25 Februari 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *