Polisi Dalami Kecelakaan Kereta di Bekasi, 36 Saksi Sudah Diperiksa

0
whatsapp-image-2026-04-29-at-15.10.23

Puing kereta api bekas tabrakan di Stasiun Bekasi Timur ditutup terpal untuk kepentingan penyidik (Foto: Humas Kemenhub)

El John News, Jakarta-Penyidik kepolisian terus mendalami kasus kecelakaan kereta yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur dengan memeriksa puluhan saksi. Hingga saat ini, sebanyak 36 orang telah dimintai keterangan guna mengungkap secara menyeluruh penyebab insiden tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan saksi masih terus berjalan dan akan berkembang sesuai kebutuhan penyidikan.

“Saksi yang sudah diperiksa sampai dengan saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 36 orang saksi,” kata Budi kepada wartawan.

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelapor hingga warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Mereka di antaranya pelapor Luga Cardo Christian Sipayung serta dua saksi dalam laporan polisi, yakni Rendi Ebenzer dan Farrel Ardan.

Selain itu, delapan saksi yang berada langsung di lokasi kejadian juga turut dimintai keterangan. Mereka termasuk penjaga palang pintu perlintasan, pemilik warung, penjaga penitipan kendaraan, hingga warga yang membantu proses evakuasi di lokasi.

Pihak kepolisian juga memeriksa pengemudi taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima, serta staf operasional perusahaan terkait. Keterangan dari pihak perkeretaapian pun turut dikumpulkan, termasuk petugas pengendali perjalanan kereta, petugas sinyal, hingga masinis dari kedua rangkaian kereta yang terlibat.

Tak hanya itu, sejumlah perwakilan instansi terkait juga telah diperiksa untuk melengkapi informasi dalam penyelidikan.

“Saksi dari instansi terkait Kristian Galuh Eko Prasetyo selaku saksi dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Utomo Harmawan selaku Kepala Subdirektorat Angkutan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Ridwan Muarief selaku saksi dari Dinas Bina Marga Kota Bekasi dan saksi dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Bekasi,” tutur Budi.

Ke depan, penyidik masih akan melakukan klarifikasi tambahan terhadap sejumlah pihak lain serta mengirimkan permintaan ke Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk menghadirkan saksi tambahan. Polisi juga tengah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, termasuk penyitaan barang bukti, pembuatan sketsa lokasi kejadian, hingga menghadirkan saksi ahli dari laboratorium forensik.

“Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi, mengajukan permohonan penyitaan barang bukti, mengajukan permohonan pembuatan gambar sketsa tempat kejadian perkara, menghadirkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik, dan menindaklanjuti hasil visum korban dari rumah sakit,” ucap dia.

Diketahui, kecelakaan tragis tersebut terjadi pada Senin malam, 27 April 2026, melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. Insiden ini mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 90 lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa bermula dari sebuah taksi yang mogok di perlintasan sebidang akibat gangguan kelistrikan. Kendaraan tersebut kemudian tertabrak KRL yang melintas, hingga menyebabkan rangkaian kereta berhenti darurat.

Dalam kondisi berhenti, KRL tersebut kemudian ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek. Benturan keras tersebut menyebabkan kerusakan parah pada gerbong belakang, khususnya gerbong wanita, yang menimbulkan banyak korban jiwa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *