Kemkomdigi Bongkar Modus Penjual SIM, Registrasi Pakai Wajah Sendiri
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital meninjau penerapan registrasi kartu SIM dengan teknologi pengenalan wajah di sejumlah gerai di Yogyakarta. (Foto Humas KemKomdigi)
El John News, Jakarta-Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan registrasi kartu SIM berbasis biometrik di tingkat penjualan. Temuan tersebut menunjukkan masih ada oknum penjual yang mengaktifkan kartu SIM menggunakan data biometrik miliknya sendiri sebelum kartu diserahkan kepada pembeli.
Praktik tersebut terungkap saat Direktorat Jenderal Ekosistem Digital melakukan pengecekan implementasi registrasi pelanggan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) di sejumlah gerai penjualan kartu SIM di kawasan Yogyakarta, belum lama ini.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan bahwa modus tersebut berpotensi merugikan pelanggan karena nomor telepon yang digunakan tidak langsung terdaftar atas identitas pemilik sebenarnya.
“Masih ada yang mau coba-coba gitu ya. Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer, setelah customer pakai, kemudian di-unregister, jadi customer-nya merugi,” jelas Direktur Jenderal Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah dalam pengecekan implementasi registrasi pelanggan menggunakan data biometrik face recognition di pusat perbelanjaan kawasan Yogyakarta, Jumat (17/07/2026).
Menurut Edwin, registrasi kartu SIM harus dilakukan menggunakan identitas dan data biometrik milik pengguna yang sah. Karena itu, praktik penggunaan data biometrik pihak lain bertentangan dengan tujuan penerapan sistem registrasi berbasis pengenalan wajah yang dirancang untuk meningkatkan keamanan dan akurasi data pelanggan.
“Ini praktik-praktik di lapangan yang harus diperhatikan, kita sekarang eranya kejujuran, apa yang kita pakai itu harus atas nama kita,” tegas Dirjen Edwin.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi registrasi biometrik tidak hanya bergantung pada kesiapan teknologi, tetapi juga membutuhkan komitmen seluruh pihak, terutama para penyelenggara layanan dan penjual kartu SIM, agar menjalankan proses registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Kemkomdigi mencatat sebagian besar gerai telah mematuhi prosedur registrasi berbasis biometrik. Meski demikian, pemerintah masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang belum sepenuhnya menerapkan aturan tersebut secara benar.
Edwin berharap tingkat kepatuhan terus meningkat sehingga praktik penyalahgunaan registrasi dapat dihilangkan dan masyarakat memperoleh perlindungan yang lebih baik dalam penggunaan layanan telekomunikasi.
“Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak, tapi yang tidak ini semoga semakin lama semakin menghilang dan kita bisa berjalan dengan lebih baik lagi,” pungkas Dirjen Edwin.