Gubernur Sumut : Perlindungan Tenaga Kerja Wujud Misi Pemprovsu
Gubsu, Erry Nuradi mengatakan bahwa perlindungan tenaga kerja adalah wujud dari misi pemerintah Provsu. Menurutnya, upaya tersebut membangun SDM dengan integritas dan berdaya saing. Demikian disampaikan Erry saat meraih penghargaan MURI karena berhasil mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terbanyak.
“Asuransi yang kita berikan ini merupakan dana CSR dari Bank Sumut, dimana sebagian CSR menjadi kewenangan Pemprov Sumut. Kali ini kita berikan kepada masyarakat yang membutuhkan yang merupakan tenaga kerja di Sumut sebanyak 31.465 orang, mudah-mudahan bisa bermanfaat,” ucap Gubsu, Tengku Erry Nuradi, pada acara penyerahan simbolis bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Pencatatan atas akuisisi 31.465 peserta dalam rekor MURI yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Medan, kemarin.
Dia menilai, momentum penyerahan kartu kepesertaan simbolis dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja di Sumut.
“Untuk program ini Pemprov Sumut menggulirkan Rp1,5 miliar yang merupakan dana CSR Pemprovsu yang ada di Bank Sumut.”
Sebelumnya, Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono, mengungkapkan, para pekerja di Sumut saat ini bisa bekerja dengan lebih tenang, khususnya para pekerja rentan, karena Pemprovsu telah memberikan upaya yang sangat baik untuk melindungi para pekerja rentan di wilayahnya melalui program GN Lingkaran (Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan).
“Langkah yang dilakukan oleh Pemprov Sumatera Utara ini tentunya layak mendapat apresiasi, dan sudah sepantasnya untuk dapat diduplikasi oleh Pemerintah Provinsi lainnya”, jelas Sumarjono.
Pihak MURI memberikan rekognisi atas pemecahan rekor ini dan diberikan kepada 3 pihak terkait, yaitu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Bank Sumut, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepesertaan yang diberikan kepada 31 ribu lebih pekerja rentan ini diberikan secara cuma-cuma oleh Pemprovsu untuk perlindungan selama 3 bulan dalam 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
