Airnb Siap Bayar Pajak di Indonesia Asalkan Ada Regulasi
Jasa online penyewaan kamar dan apartemen terkemuka, Airbnb angkat bicara terkait polemik keberadaannya yang dinilai mengerus okupansi hotel di Indonesia. Head of Public Policy Southeast Asia Airbnb, Mich Goh mengatakan tidak ada keinginan Airbnb untuk tidak membayar pajak di negara yang menjadi tempat berbisnisnya.
Mich mengaku Airbnb selalu membayar pajak yang diterapkan negara lain, namun untuk di Indonesia belum ada regulasi yang mengatur pajak untuk jasa penyewaan kamar atau apartemen. Dengan belum adanya regulasi tersebut makan Airbnb tetap beroperasi di Indonesia.
Menurut Mich, Indonesia menjadi negara yang paling banyak warganya menggunakan jasa penjualan Airbnb. Hasilnya pun cukup memuaskan dan sangat membantu para pemilik rumah atau apartemen tersebut.
“Untuk di Indonesia saja, total pendapatan dalam setahun bisa mencapai Rp 1,150 triliun. Ada total 43.700 tuan rumah yang menyewakan tempatnya via situs Airbnb, dengan penghasilan selama setahun masing-masing tuan rumah bisa sampai Rp 28,4 juta,” kata Mich dalam keterangan tertulisnya.
Pendapatan Airbnb diterima berdasarkan komisi sebesar 3 persen dari total transaksi pemesanan tempat oleh tamu atau saat booking dilakukan. Sedangkan 97 persennya menjadi penghasilan bersih bagi tuan rumah.
Dengan peredaran uang dan potensi pajak yang besar, Goh menjanjikan Airbnb akan taat dan patuh kepada aturan perpajakan.
Adapun hingga hari ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak masih membahas rancangan pajak untuk e-commerce, namun belum ada rencana pengenaan pajak untuk bisnis situs hotel berbagi seperti Airbnb.