APINDO Sambut Baik Empat Insentif Untuk Investor

0
1232026image7780x390

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyambut baik empat insentif yang bakal di keluarkan pemerintah untuk para pengusaha yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.  Ketua Dewan APINDO Sofjan Wanandi berharap penetapan ini  dapat secepatnya ditetapkan agar para investor dapat segera berinvestasi di Indonesia.

“Saya rasa itu sangat kami dukung, karena insentif pajak yang sekarang direncanakan pemerintah, yang saya harapkan selesai bulan ini, bulan depan sudah akan berlaku, itu akan sangat membantu investasi yang masuk ke sini,” kata Sofjan usai menghadiri pemberian penghargaan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani  kepada 31 wajib pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Maret 2018.

Empat kebijakan yang dimaksud adalah tax holiday, tax allowance, pajak UMKM, dan insentif pajak bagi perusahaan yang fokus di riset serta vokasi. Sofjan optimis jika empat insentif ini sudah ditetapkan  hujan investasi akan menghampiri Indonesia.

Sofjan berharap untuk syarat mendapatkan tax holiday dan tax allowance dipermudah, pasalnya syarat sebelum terlalu rumit dan panjang sehingga hampir pengusaha yang tidak mengambil kedua insentif pajak ini.

“Kalau dulu kan syaratnya panjang sekali, sehingga orang malas mengikutinya,” ujar Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres) itu.

Tax holiday dan tax allowance merupakan wujud insentif pajak terhadap perusahaan dengan memperhitungkan jumlah investasi yang ditanamkan. Untuk tax holiday, pembahasannya sudah hampir selesai dan tinggal menentukan kriteria industri yang dapat memeroleh manfaat kebijakan tersebut.

Produk peraturan untuk tax holiday nantinya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Mengenai tax allowance, pemerintah tinggal menentukan kelompok usaha apa yang bisa memanfaatkan kemudahan tersebut dan produknya akan dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *