April 2018 Proses Perizinan Investasi Selesai Dalam Satu Hari

0
1804359menko-perek-darmin780x390

Pemerintah sepertinya sudah jenuh dengan lambatnya proses perizinan investasi. Pemerintah khawatir jika ini dibiarkan, maka target investasi yang ditetapkan tidak akan tercapai. Padahal investasi memiliki peranan penting dalam menumbuhkan perekenomian nasional.

Untuk mengatasi hal tersebut, pada April 2018, pemerintah  akan mengintegrasikan perizinan investasi di pusat dan daerah dengan satu sistem bernama single submission. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan dengan program ini, investor dapat mengurus segala perizinan dalam waktu sehari.

“April tahun depan implementasi single submission‎,” kata Darmin Nasution di Jakarta, Jumat, 3 November 2017.

Darmin menjelaskan program itu, butuh  sarana dan prasarana pendukung, seperti Gedung. Gedung tersebut nantinya hanya dikhususkan untuk melayani perizinan terintegrasi. Untuk lokasinya akan berada di Jakarta. Menurut Darmin, saat ini pemerintah sedang membahas anggaran pembangunan gedung anyar itu.

“semuanya akan link ke situ dan sekarang sedang menyiapkan permintaan anggaran untuk tahun depan. Belum masuk di APBN 2018 tapi kita sudah diminta untuk dimasukkan,” ujar Darmin.

Darmin menerangkan, para investor nantinya cukup dengan menyambangi gedung tersebut dan akan dilayani dengan waktu yang cepat.  Seluruh perizinan di daerah dan pusat akan jadi satu terintegrasi di sistem ini, termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sudah berjalan sebelumnya untuk pemerintah pusat.

Pengurusan yang nantinya akan dilayani di Gedung  ini, meliputi izin persetujuan investasi, nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), izin ekspor impor, dan lainnya sampai izin dari seluruh sektor. Jadi, semua izin akan ditempatkan di satu gedung.

“Dia (calon investor) datang ke gedung, dia teken apa yang harus diteken, dan hari itu bisa selesai. Walaupun belum keluar izinnya secara definitif, tapi dia sudah bisa menyewa atau membeli tanah, dan mulai konstruksi di seluruh wilayah Indonesia. Jadi tidak perlu menunggu izin dulu, baru mulai berusaha. Proses single submission hanya butuh 1 hari, selesai,” terangnya.

“Nanti investor setelah teken dan menerima syarat-syarat atau standar dari izin, dia akan mempunyai kontrak yang bisa mengetahui keberadaan proses izinnya sampai di kementerian mana lewat email, ponsel. Tapi dia tidak berurusan lagi di situ, setiap saat bisa tahu,” dia menjelaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *