Aturan Baru BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Ganggu Pelayanan RSUD Palembang Bari
Direktur Pelayanan RSUD Palembang Bari dr. Ayus Astoni, Sp.PD, FINASIM angkat bicara terkait terbitnya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan beberapa waktu lalu yang mengatur penjaminan pelayanan operasi katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medik.
Ditemui di ruang kerjanya, Senin, 6 Agustus 2018, dr. Ayus memastikan bahwa Perdirkampelkes Nomor 2,3 dan 5, dr. Ayus mengatakan, dikeluarkannya peraturan tersebut tidak mengganggu pelayanan yang ada di Rumah Sakit. Peserta dipastikan tetap mendapatkan pelayanan sesuai dengan haknya, sebagai contoh bayi yang baru lahir tetap mendapatkan pelayanan,
“Perihal pelayanan fisioterapi tetap dilayani sesuai dengan indikasi medis dan sejauh ini tidak ada masalah dengan pelayanan tersebut. Peraturan tersebut memang sudah tepat,” tegas Ayus.
Ayus menilai dikeluarkannya Perdirjampelkes Nomor 2,3, dan 5 Perdirjampelkes sudah sesuai dengan koridor yang ada dan tentunya sebelum keluarnya peraturan tersebut sudah di bicarakan bersama dengan pemangku kepentingan lainnya.
“Sesungguhnya aturan tersebut hanya terkait masalah administratif manajerial sajadan itu memang sudah sesuai dengan kewenangan dari BPJS kesehatan,” ujar Ayus.
Lebih lanjut ayus menambahkan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional sangat bermanfaat bagi masyarakat dan untuk keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasioanal ini sudah sepantasnya kita dukung dan kita kawal.
“Dengan pengaturan tersebut kita dapat simpulkan bahwa kendali mutu dan kendali biaya dilakukan bukan untuk mengurangi manfaat pelayanan, akan tetapi untuk lebih dapat melayani peserta secara profesional sesuai indikasi medis yang diberikan,” tambah Ayus.
Ayus menyakini masyarakat bahwa Profesi kedokteran terikat pada kode etik Profesi yang harus menghormati setiap kehidupan mulai dari saat pembuahan, tidak membeda-bedakan pasien, dokter harus mengutamakan keselamatan pasien.
Diakhir perbincangan, Ayus menekankan bahwa masyarakat sangat terbantu dengan adanya Program JKN KIS ini dan berharap program ini dapat terus berlangsung secara profesional di masa yang akan datang.