Bali Larang Penjualan Air Minum Plastik Ukuran Kecil, Dorong Budaya Tumbler
Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap pelestarian lingkungan dan pengurangan sampah plastik sekali pakai, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan larangan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik berukuran di bawah 1 liter. Kebijakan ini ditetapkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 sebagai bagian dari inisiatif “Gerakan Bali Bersih”.
Larangan ini berlaku menyeluruh, mencakup produsen lokal hingga distributor dari luar Bali yang sebelumnya aktif memasok air minum kemasan kecil ke wilayah provinsi tersebut. Dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster, ditegaskan bahwa seluruh lembaga usaha tidak diperkenankan lagi memproduksi maupun mendistribusikan air minum dalam kemasan plastik sekali pakai yang volumenya di bawah satu liter.
“Langkah ini bukan hanya sekadar regulasi, tetapi bagian dari gerakan perubahan menuju kesadaran kolektif untuk menjaga Bali tetap bersih dan hijau,” ujar Gubernur Koster dalam pernyataannya.
Menanggapi kebijakan ini, Pemprov Bali juga memberikan rekomendasi alternatif bagi para pelaku usaha. Salah satunya adalah peralihan dari plastik sekali pakai ke botol kaca yang dapat digunakan ulang. Dengan demikian, industri air minum tetap dapat beroperasi, namun dengan pendekatan yang lebih berkelanjutan.
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, dalam pernyataan terpisah mengungkapkan bahwa meskipun plastik bisa didaur ulang, pendekatan terbaik tetaplah mengurangi sumber sampahnya sejak awal. Ia mengajak masyarakat luas untuk mulai menjadikan penggunaan tumbler sebagai bagian dari gaya hidup sehari-hari.
“Kita tidak hanya berbicara soal daur ulang, tapi juga mengubah cara hidup. Kita harap tumbler menjadi tradisi baru di Bali,” ujarnya di hadapan anggota DPRD Bali, belum lama ini.
PLT Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali, Made Rentin, menambahkan bahwa implementasi larangan ini masih berada dalam masa transisi dan akan berlaku penuh hingga 2026 mendatang. Ia menyampaikan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan hanya menindak, tetapi juga mengedukasi.
“Kita tidak langsung memberi sanksi. Kami mulai dengan edukasi, sosialisasi, dan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha dan masyarakat,” terang Rentin.
Lebih lanjut, Rentin mengingatkan bahwa larangan juga mencakup toko modern, supermarket, hingga warung kecil untuk tidak kembali menyetok air minum dalam kemasan plastik ukuran kecil, jika stok lama mereka telah habis.
Data dari DKLH Provinsi Bali menunjukkan bahwa setiap hari pulau ini menghasilkan sekitar 3.500 ton sampah, dan sekitar 17 persen di antaranya berasal dari plastik. Dalam konteks ini, air kemasan plastik kecil menjadi salah satu penyumbang terbesar, karena volumenya tinggi namun daya gunanya sangat singkat.
Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan penting dalam mencapai target pengurangan sampah plastik hingga 70 persen pada tahun 2025, yang telah ditetapkan sebagai komitmen Bali di berbagai forum nasional dan internasional.
