Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Perdagangan Orang dan Judi Online Internasional

Bareskrim Polri mengungkap sebuah kasus besar yang melibatkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perjudian online yang terhubung dengan jaringan internasional. Jaringan ini terlibat dalam aktivitas perjudian melalui situs online 1XBET, yang memiliki server di beberapa negara, termasuk China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand. Kasus ini juga menunjukkan adanya keterlibatan dalam perdagangan manusia, yang semakin memperburuk skala kejahatan yang dilakukan oleh kelompok ini.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini yang terdiri dari berbagai peran, mulai dari agen hingga operator judi online. Kesembilan tersangka tersebut adalah AW (31), yang berperan sebagai agen grup BELKLO yang menjalankan situs judi 1XBET, RNH (34), yang bertanggung jawab sebagai supervisor operator, RW (32), yang berperan sebagai admin keuangan, MYT (31), operator, dan RI (40) yang merupakan member platinum. Selanjutnya, ada juga AT (34), agen grup Mimosa yang juga terlibat dalam situs judi 1XBET, DHK (37), supervisor operator, FR (31), operator, dan WY (30) yang juga menjadi admin keuangan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 21 Februari 2025, menjelaskan bahwa kesembilan tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda di Indonesia. Mereka diduga mengoperasikan judi online dengan menggunakan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa, namun dikelola untuk pasar Indonesia. Dalam menjalankan operasionalnya, para pelaku tidak menggunakan rekening pribadi mereka, melainkan rekening atas nama orang lain untuk memproses transaksi judi online.
“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia, dan mereka tidak menggunakan rekening miliknya sendiri. Mereka menggunakan rekening milik orang lain untuk melakukan transaksi, yang menunjukkan adanya upaya untuk menyembunyikan jejak finansial,” ujar Brigjen Djuhandani.
Penyidik juga mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai platform sosial media seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp untuk berkomunikasi dan mengelola aktivitas judi online mereka. Hal ini menunjukkan semakin canggihnya metode yang digunakan dalam menjalankan operasional perjudian ilegal di dunia maya. Dalam menjalankan operasional judi, keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tersebut dikonversi dalam bentuk mata uang asing melalui beberapa money changer yang beroperasi di luar negeri.
“Dari hasil kegiatan judi online ini, para pelaku memperoleh keuntungan yang sangat besar, yakni ratusan milyar rupiah dalam kurun waktu satu tahun,” jelas Brigjen Djuhandani.
Keuntungan yang sangat besar ini semakin menegaskan bagaimana perjudian online ini telah berkembang menjadi bisnis ilegal yang sangat menguntungkan namun merugikan banyak pihak.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan sejumlah pasal pidana. Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, para pelaku juga akan dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Penggunaan rekening orang lain dan pengalihan keuntungan melalui transaksi internasional menunjukkan adanya upaya pencucian uang yang melibatkan sejumlah pihak.
Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami lebih dalam kasus ini untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan perdagangan orang ini. Kegiatan ini juga menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap perkembangan kejahatan siber yang semakin kompleks, yang sering kali melibatkan jaringan internasional dan menggunakan berbagai platform digital untuk beroperasi.