Berlaku 25 Oktober 2021, Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Diperluas Menjadi 13 Kawasan

0
waktu-ganjil-genap-jakarta

Perlu diingat, bagi anda yang membawa kendaraan roda empat, bahwa pada tanggal 25 Oktober 2021, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menambah 10 ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil-genap. Dengan penambahan itu maka keseluruhan ada 13 ruas jalan yang masuk dalam penerapan sistem ganjil-genap

Ke-13 ruas jalan itu terdiri dari : – Jalan Fatmawati – Jalan Panglima Polim – Jalan Sisingamangaraja – Jalan Sudirman – Jalan MH Thamrin – Jalan Rasuna Said – Jalan Gatot Subroto – Jalan S Parman – Jalan MT Haryono – Jalan Gunung Sahari – Jalan Panjaitan – Jalan Tomang Raya – Jalan Ahmad Yani.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, adanya penambahan 10 titik lokasi ditentukan usai menggelar rapat dengan pihak Dishub DKI Jakarta. 

“Dalam rapat memutuskan titik ganjil genap yang tadinya di tiga kawasan kini menjadi 13 kawasan,” kata Sambodo dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Ilustrasi

Sambodo menjelaskan, jam pemberlakuan sistem ganjil-genap sama dengan pemberlakuan sebelumnya yakni pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB Adapun aturan ini hanya berlaku pada waktu hari kerja Senin – Jumat, kecuali tanggal merah.

Tidak hanya itu, petugas juga sudah tidak lagi berjaga di mulut-mulut menuju titik ganjil-genap. Meski begitu penindakan secara manual dan e-TLE tetap berlaku.

Ilustrasi

“Sejak tadi pagi sudah tidak ada lagi anggota kami berjaga di mulut-mulut ganjil-genap seperti di Bundaran Senayan maupun di Patung Kuda. Tapi kita tetap melaksanakan penindakan di tengah. Anggota kami akan melakukan patroli dan penindakan kepada masyarakat yang melanggar,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, penambahan 10 lokasi dilakukan untuk mengiring peningkatan aktivitas masyarakat pada masa PPKM Level 2. Hal tersebut karena memberikan dampak kenaikan volume kendaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *