BGN Hentikan Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Potensi Hemat Anggaran Rp3 Triliun

0
01KQPN76T1KVT46JQTRYJ9AZSS (1)

Petugas SPPG sedangn menyiapkan menu MBG (Foto: Humas BGN)

El John News, Jakarta-Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode hari libur. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada masa libur dalam penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.

Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala BGN Arumsari menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk meningkatkan efektivitas tata kelola program sekaligus mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang tersedia tanpa mengurangi kualitas layanan secara keseluruhan.

“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program MBG pada SPPG,” kata Arumsari dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).

Melalui aturan tersebut, BGN menetapkan bahwa pelayanan Program MBG tidak dilaksanakan selama periode hari libur. Penghentian sementara layanan berlaku bagi peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik atau kelompok 3B yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Kebijakan ini mencakup masa libur sekolah, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, serta akhir pekan pada Sabtu dan Minggu.

Meski distribusi makanan bergizi dihentikan sementara, BGN memastikan kesiapan fasilitas dan keamanan operasional tetap menjadi perhatian utama. Seluruh SPPG tetap diwajibkan menjaga keamanan aset dan sarana pendukung selama masa tidak beroperasi.

Menurut Arumsari, petugas keamanan akan tetap menjalankan tugas secara bergiliran selama 24 jam untuk memastikan seluruh fasilitas SPPG tetap aman dan siap digunakan kembali setelah masa libur berakhir.

Selain penyesuaian operasional, BGN juga menghentikan sementara pemberian insentif kepada SPPG yang tidak beroperasi selama periode libur. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah dalam pengelolaan Program MBG.

“Dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa dengan tidak dilaksanakannya distribusi MBG, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif,” ujar Arumsari.

Ia menjelaskan, berdasarkan jumlah SPPG yang telah beroperasi saat ini, kebijakan penghentian insentif selama masa libur diperkirakan mampu menghasilkan penghematan anggaran yang signifikan.

“Kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820, dikaitkan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG sebesar Rp3 triliun,” tegasnya.

BGN menilai kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan program sekaligus memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Melalui penyesuaian operasional tersebut, pemerintah berharap Program MBG tetap dapat berjalan optimal setelah masa libur berakhir, dengan kesiapan layanan yang terjaga dan pemanfaatan anggaran yang lebih tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *