BI Dukung Penyaluran Bansos Nontunai Untuk Perluas Akses Keuangan Masyarakat

Tingkat inklusi keuangan di Indonesia masih rendah, seperti tercermin dari jumlah penduduk dewasa yang memiliki rekening pada layanan keuangan formal, yaitu sebesar 36% pada tahun 2014 (survey Bank Dunia, 2014). Rendahnya angka tersebut berdampak negatif terhadap upaya penurunan kesenjangan sosial dan tingkat kemiskinan di Indonesia. Untuk itu Pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen mendorong akses keuangan di Indonesia melalui pengembangan dan dukungan kebijakan keuangan inklusif. Komitmen nasional tersebut telah dimulai sejak 2016, dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).
Untuk mencapai target SNKI, yaitu 75% penduduk dewasa yang memiliki akses pada lembaga keuangan formal (banked people), dibentuk DNKI sebagai wadah koordinasi antar-Kementerian/Lembaga terkait. Seminar kali ini hadir sebagai salah satu bentuk koordinasi, yaitu untuk mendiseminasikan kerangka kebijakan keuangan inklusif dan penyaluran bantuan sosial nontunai di Indonesia, serta memperoleh masukan dari berbagai pihak. Seminar dihadiri oleh seluruh Kementerian/Lembaga terkait anggota DNKI, Pemda DKI Jakarta, Perbankan, Asosiasi terkait, Akademisi.
Dalam seminar, dibahas mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif, termasuk agenda prioritas dari lima pilar SNKI, yaitu Edukasi Keuangan, Hak Properti Masyarakat, Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi Keuangan, Layanan Keuangan pada Sektor Pemerintah dan Perlindungan Konsumen. Salah satu agenda yang dibahas adalah inovasi layanan dan produk keuangan yang dalam rangka perluasan inklusi keuangan. Selain itu, diangkat pula pembahasan mengenai Perpres Bantuan Sosial Secara Non Tunai, termasuk keberadaan Tim Pengendali untuk memastikan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial.
Dengan sinergi dan koordinasi yang semakin kuat antara seluruh pihak terkait, diharapkan tercapai kesamaan pandangan dalam upaya perluasan akses keuangan dan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial secara nontunai. (Sumber BI)