Dana Tax Amnesty Mencapai Rp 4. 414 Trilyun
Tax Amnesty yang berhasil dihimpun Kementerian Keuangan mencapai Rp 4. 414 trilyun. Jumlah tersebut berasal dari aset dan harta yang dideklarasikan di dalam negeri Rp 3. 253 trilyun dan luar negeri sebesar Rp 1. 106 trilyun. Ditambah dengan repatriasi senilai Rp 145 trilyun.
Angka Rp 4.414 trilyun ini sesuai data terbaru Senin, 27 Februari 2017. Sebulan sebelum program tac amnesty yang digulirkan Pemerintah akan berakhir.
Sementara itu wajib pajak yang terlibat dalam program tax amnesty menurut Kementerian Keuangan mencapai 682.822 wajib pajak. Kementerian Keuangan melalui ororitas pajak juga telah menerbitkan Surat Pernyataan Harta (SPH) sebanyak 707.641.
Indonesia patut berbangga, karena realisasi tax amnesty lebih baik dibandingkan negara-negara dunia yang melakukan program serupa. Di mana angka capaian terakhir per 27 Februari 2017 itu menjangkau sekitar 34,4 persen dari pendapatan domestik bruto (PDB). Padahal, di negara-negara lain perolehan tax amnesty rata-rata sekitar 10 persen saja terhadap PDB. Angka realisasi tax amnesty di Indonesia pun akan terus bergerak meningkat, mengingat masih ada batas waktu sampai dengan 31 Maret 2017.