Selesai Akhir Maret, Manfaatkan Tax Amnesty
Program Pemerintah memberlakukan tax amnesty atau pengampunan pajak akan berakhir bulan ini, 31 Maret 2017. Terkait dengan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta wajib pajak yang belum mengikutinya untuk segera memanfaatkan.
“Kami memberikan kesempatan terakhir karena amnesti tidak akan hadir lagi sesudah 31 Maret. Gunakan waktu itu,” kata Sri Mulyani dalam acara “farewell tax amnesty” di Jakarta, Selasa (28/02/2017).
Demi menghindaari pemeriksaan dari orotitas pajak, masyarakat sebaiknya melaporkan harta atau aset yang dimiliki dengan segera lewat program Pemerintah tersebut. Di mana setelah tax amnesty berakhir, pemeriksaaan bisa menggunakan sumber data dari lembaga atau institusi lain.
Kementerian Keuangan bisa menggunakan data yang berasal dari pajak, industri, bea cukai dan pemerintah daerah. Lewat langkah tersebut, maka aktivitas ekonomi wajib pajak yang tidak dilaporkan bisa terpantau. Sanksi berat akan dilakukan berupa dua persen/bulan selama dua tahun. Artinya, wajib pajak akan dikenakan sanksi mencapai 48 persen. Angka yang jauh dibandingkan tax amnesty yang memberikan kelonggaran 5 persen.
“Jadi kalau nanti tidak ikut dan tidak menyerahkan SPT, padahal mempunyai aktivitas ekonomi, kami akan menemukan itu,” ujar Sri Mulyani.