Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa Kesehatan 10 Ribu Hewan Kurban

Sumber Foto: Freepik
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta telah memeriksa 10.253 hewan kurban yang terdiri dari sapi, kerbau, kambing, dan domba.
Sebanyak 100 petugas pemeriksa kesehatan hewan kurban dikerahkan. Tercatat ada 117 lokasi tempat penampungan hewan kurban di Jakarta per tanggal 31 Mei 2024. Sedangkan para petugas pemeriksa di lima suku dinas telah memeriksa kesehatan hewan kurban sejak 1 Mei 2024.
“Saat ini seluruh petugas teknis yang ada di wilayah dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban yang sudah masuk. Secara keseluruhan hewan kurban pada kondisi sehat dan memenuhi syarat sebagai hewan kurban,” ucap Kepala Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati pada Senin (3/6/2024).
Eli mengatakan, sebagian besar hewan kurban yang masuk Jakarta berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur, serta sebagian dari Lampung.
Ada beberapa ekor hewan kurban dari luar daerah yang masuk ke penampungan di Jakarta mengalami stres perjalanan. Hal ini disebabkan oleh perjalanan panjang dengan kondisi cuaca yang panas.

Sementara itu, Dinas KPKP DKI Jakarta bekerja sama dengan Balai Veteriner Subang untuk pengujian sampel darah dan memastikan hewan ternak kurban di Jakarta bebas dari penyakit zoonosa.
“Hewan kurban yang mengalami stres perjalanan kami berikan obat-obatan dan vitamin. Sampai sekarang ada enam ekor yang kami temukan dengan keluhan sakit mata, diare dan sesaat susah untuk berdiri. Namun, tidak ditemukan kasus hewan kurban yang terjangkit antraks hingga saat ini,” katanya.
Eli memprediksi, tempat penampungan dan jumlah hewan kurban di Jakarta akan terus meningkat. Terlebih, dalam dua tahun terakhir Jakarta membutuhkan kurang lebih 61.000 ternak kurban, terutama sapi dan kambing.
Dinas KPKP DKI Jakarta juga melalukan koordinasi secara internal maupun eksternal guna memastikan seluruh hewan kurban yang masuk ke Jakarta sehat dan memiliki dokumen administrasi.
Koordinasi secara eksternal dilakukan dengan daerah pemasok hewan kurban melalui pejabat otoritas veteriner (POV), sedangkan koordinasi internal salah satunya dengan Dinas PMPTSP DKI Jakarta yang menerbitkan izin pemasukan hewan ke Jakarta. (Sumber: beritajakarta)