DIPA Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 Capai Rp21,54 Triliun
Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk tahun anggaran 2018 kepada satuan kerja pemerintah pusat dan daerah di Sumut. Ada total 1.011 DIPA yang diserahkan dengan nilai mencapai Rp 21,54 triliun.
Penyerahan DIPA ini dilakukan secara sekaligus dengan penyerahan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa Sumut Tahun 2018 di Aula Martabe Lantai II Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (19/12).
“Saya minta agar jangan lagi melakukan proyek pembangunan kejar tayang, atau dikerjakan menjelang akhir tahun,” imbau Erry.
Dari total DIPA untuk Sumut Rp 21,54 triliun tersebut, sebanyak Rp 20,75 triliun atau 952 DIPA merupakan kewenangan satuan kerja pemerintah pusat. Sedangkan Rp 791,08 miliar atau 59 DIPA merupakan kewenangan satuan kerja pemerintah daerah.
Sedangkan untuk Pagu DAK Fisik dan Dana Desa Sumut Tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp 40,92 triliun. Dana ini terdiri atas Dana Perimbangan senilai Rp 24,09 triliun, kemudian Dana Transfer lainnya senilai Rp 12,95 triliun serta Dana Desa senilai Rp 3,87 triliun.
Dikatakan Erry, Dalam APBN tahun 2018, belanja Negara ditetapkan sebesar Rp 2.220.7 triliun.
Distribusi dari volume belanja Negara tersebut masing-masing sebesar Rp 847,4 triliun melalui belanja kementerian, nonkementerian sebesar Rp 607,1 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 766,2 triliun.