Ditunjuk Sebagai Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Fokus Pada Percepatan Pembangunan IKN

0
Kata-Menteri-PUPR-Basuki-Lebih-Mahal-Benahi-Jakarta-Ketimbang-Bangun-IKN

Presiden Joko Widodo telah menerima pengunduran diri dua pemimpin penting Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), yakni Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN. Menanggapi kekosongan ini, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN, serta Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.

Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Negara pada Senin (03/06/2024), Basuki Hadimuljono menyatakan kesiapannya mengemban tugas baru, “Saya dan Pak Raja diberi tugas sebagai Plt Kepala dan Wakil Otorita IKN. Tugas ini sama seperti kepala dan wakil kepala definitif sampai ditunjuknya pengganti definitif,” ungkap Basuki.

Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun statusnya sementara, tugas dan tanggung jawab mereka setara dengan pejabat definitif.

Fokus utama dari Basuki dan Raja Juli adalah mempercepat proyek pembangunan IKN. Mereka berkomitmen untuk mengejar target percepatan program pembangunan sesuai dengan desain urban yang telah ditetapkan untuk Nusa Rimba, yang merupakan bagian dari proyek pembangunan IKN.

“Fokusnya percepatan program. Kami berdua ditugasi untuk mempercepat program tersebut sesuai urban desain pembangunan IKN ini dengan negara Nusa Rimba. Fokusnya pelaksanaan ini di tanah dan investasi,” jelas Basuki.

Selain investasi, Basuki dan Raja Juli juga akan menangani permasalahan status tanah di wilayah IKN. Ini termasuk memutuskan apakah tanah akan dijual, disewakan, atau melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Keputusan mengenai status tanah ini sangat penting untuk memberikan kejelasan hukum bagi para investor yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan IKN.

 “Kami akan putuskan status tanah di IKN ini dijual, disewa, atau KPBU. Kedua status tanah lebih jelas dan status hukum investor di IKN,” tegasnya.

Lebih lanjut, Basuki menjelaskan bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) tentang OIKN, begitu Peraturan Presiden (Perpres) tentang IKN ditandatangani, akan ada embrio pemerintahan daerah khusus (pemdasus) di IKN.

 Tugas OIKN adalah mempercepat pembangunan pemdasus ini, yang akan disiapkan melalui satuan tugas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Tugas OIKN mempercepat pembangunan pemdasus akan disiapkan melalui satgas di Kemendagri,” tambah Basuki.

Penunjukan Basuki Hadimuljono dan Raja Juli Antoni sebagai Plt Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kelanjutan proyek pembangunan IKN meskipun terjadi pergantian kepemimpinan. Dengan pengalaman dan keahlian yang dimiliki Basuki di bidang infrastruktur serta keahlian Raja Juli Antoni di bidang agraria dan tata ruang, diharapkan mereka dapat membawa proyek pembangunan IKN sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Proyek pembangunan IKN merupakan salah satu proyek strategis nasional yang bertujuan untuk menciptakan pusat pemerintahan yang efisien dan berkelanjutan. Proyek ini juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan pemerataan pembangunan di Indonesia. Dengan adanya kepemimpinan sementara yang berpengalaman dan kompeten, pemerintah optimis bahwa target-target pembangunan IKN dapat tercapai dengan baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *