DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari Terkait Aduan Anggota PPLN Den Haag

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemecatan ini terkait dengan aduan dari seorang perempuan berinisial CAT, yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024). Dalam pembacaan putusan, Heddy menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Heddy saat membacakan putusan. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.
DKPP menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan hubungan seksual antara Hasyim dan CAT. Menurut DKPP, aktivitas Hasyim selama di Den Haag berkaitan dengan tugas kepemiluan, termasuk kegiatan bersama petugas pemilu lainnya, seperti salat Jumat dan rekreasi bersama.
“Berdasarkan fakta tersebut, tidak pernah terjadi peristiwa di mana teradu (Hasyim) dan pengadu (anggota PPLN Den Haag) pergi berdua terlebih hingga pemaksaan hubungan badan,” jelas Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang di Jakarta, Rabu (3/7).
DKPP menyimpulkan bahwa tuduhan pelecehan seksual oleh Hasyim tidak benar. Mereka menegaskan bahwa tidak ada tindakan Hasyim yang berusaha membujuk atau merayu CAT untuk berhubungan.
“Sama sekali tidak benar, mengada-ada, manipulatif, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya cenderung mengarah ke fitnah dan karenanya wajib ditolak,” tegas Dewa.
Aduan dari CAT, yang merupakan Anggota PPLN Den Haag, telah diajukan ke DKPP dengan nomor perkara 90-PKE-DKPP/V/2024. Dalam aduannya, CAT menuduh Hasyim melakukan pendekatan tidak pantas dari Agustus 2023 hingga Maret 2024, menggunakan relasi kuasa.
Karena tindakan yang diduga dilakukan oleh Hasyim, CAT memutuskan untuk mengundurkan diri dari PPLN. Selanjutnya, ia memberikan kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.
DKPP telah beberapa kali menggelar sidang terkait kasus ini. Beberapa pihak, termasuk korban, hadir dalam persidangan yang digelar pada Kamis (23/5/2024).
Pada Rabu (22/5/2024), Hasyim membantah seluruh tuduhan yang disampaikan dalam sidang pertama terkait dugaan pelanggaran kode etik dan asusila. Ia mengklaim bahwa semua tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Namun, Hasyim tidak mengungkapkan secara rinci apa saja tuduhan yang disampaikan dalam sidang tersebut. Ia menyatakan bahwa materi dalam sidang tertutup ini tidak untuk konsumsi publik.