Hari Pertama 2019, Inspektur Ditjen Hubud Lakukan Rampcheck 103 Pesawat

0
WhatsApp Image 2019-01-02 at 8.51.57 AM

Salah satu upaya untuk menyiapkan angkutan udara Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang selamat, aman dan nyaman adalah melalui pengawasan kepatuhan terhadap aturan keselamatan penerbangan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara intensifkan pengawasan keselamatan selama masa Nataru melalui ramp check yang dimulai tanggal 15 Desember 2018 sampai dengan 10 Januari 2019.

Di hari pertama 2019, para Inspektur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang terdiri dari personel Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) dan Kantor Otoritas Bandara (OBU) Wilayah I sampai dengan X tetap mengadakan rampcheck terhadap pesawat udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menjelaskan bahwa fokus utama dalam operasional penerbangan adalah aspek keselamatan dan keamanan. Untuk itu, rampcheck terus dilakukan.

Pada 1 Januari, sebanyak 103 pesawat telah dirampcheck sehingga total rampcheck yang telah dilakukan sebanyak 2092 inspeksi dengan total jumlah pesawat yang diperiksa 546 registrasi pesawat.

“Hari pertama 2019, meskipun libur, tidak menyurutkan semangat para inspektur untuk melakukan inspeksi. Sejak 15 Desember, sudah 2092 kali inspeksi yang dilakukan terhadap 546 pesawat di 36 bandara”, jelas Polana dalam siaran pers yang diterima Redaksi El John News, Selasa (1/1/2019)

Selain secara teknis fisik pesawat, Polana menambahkan, bahwa pihaknya juga memeriksa kesiapan crew pesawat, baik yang bertugas di kabin maupun kokpit.

Kegiatan rampcheck pada 22 bandara dilakukan oleh inspektur DKPPU dan OBU antara lain Soekarno Hatta, Halim Perdanakusuma Jakarta, Husein Sastranegara Bandung, Supadio Pontianak, Kualanamu Medan, Hang Nadim Batam, Ahmad Yani Semarang, Adi Sucipto Yogyakarta, Juanda Surabaya, El Tari Kupang, Zainuddin Ambul Madjid Lombok, I Gusti Ngurah Rai Bali, Sultan Hasanuddin-Makassar, Sultan Mahmud Badaruddin II- Palembang, Sultan Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan, Juwata Tarakan, Sam Ratulangi-Manado, Jalaluddin Gorontalo, Pattimura Ambon, Dominique Edward Osok Sorong, Mozes Kilangin Timika dan Sentani Jayapura.

Kegiatan rampcheck pada 14 bandara lainnya dilakukan oleh inspektur OBU antara lain Syamsuddin Noor Banjarmasin, Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Tjilik Riwuk Palangkaraya, Minangkabau Padang, Depati Amir Pangkal Pinang, Adi Soemarmo Solo, Sultan Thaha Jambi, Mutiara Sis Al Jufri Palu, Sultan Babullah Ternate, Sultan Iskandar Muda Banda Aceh, Fatmawati Bengkulu, Raden Inten II Lampung, Haluoleo Kendari, Frans Kasiepo Biak dan RH Fisabilillah Tanjung Pinang.

Polana menuturkan bahwa kegiatan rampcheck merupakan kegiatan yang rutin dilakukan untuk memastikan pesawat telah memenuhi syarat kelaikudaraan.

“Rampcheck ada yang rutin kami lakukan dan terjadawal ada pula yang dilakukan saat peak sesason seperti pada saat mudik Lebaran, liburan sekolah dan Nataru”, imbuhnya.
Berdasarkan tipe pesawat, Boeing B737-800NG merupakan tipe pesawat yang diperiksa paling banyak dengan 140 registrasi pesawat, kemudian Airbus A320-200 dengan 122 registrasi pesawat, dan ATR 72-500/600 dengan 73 registrasi pesawat. Sementara berdasarkan operator, pesawat milik Garuda Indonesia, merupakan pesawat terbanyak dengan 131 registrasi pesawat, Lion Air dengan 112 registrasi pesawat dan Wings Air 60 registrasi pesawat.

Jika dilihat dari lokasi rampcheck, Bandara Hang Nadim Batam telah melaksanakan 153 jumlah pemeriksaan dengan 105 registrasi pesawat, kemudian Bandara Hasanudin Makasar melakukan 141 jumlah pemeriksaan dengan 117 registrasi pesawat dan Bandara Soekarno Hatta dengan 128 jumlah pemeriksaan dengan 108 registrasi pesawat.

“Pesawat-pesawat yang telah diperiksa semuanya memenuhi syarat kelaikudaraan. Baik itu dari lisensi dokumen pilot, enginering, kabin dan lainnya. Semoga dengan semakin ketatnya pengawasan yang kami lakukan melalui rampcheck ini, dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan, karena bagi kami 2 hal tersebut merupakan yang utama dalam industri penerbangan”, pungkas Polana.

Menurut ketentuan Annex 19 tentang Safety Management System dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), keselamatan penerbangan merupakan tanggung jawab semua stakeholder penerbangan. Untuk itu semua stakeholder penerbangan harus bersatu dan bekerja sama untuk mematuhi dan melaksanakan aturan sehingga keselamatan penerbangan nasional tetap tinggi dan terjaga di tahun yang baru ini dan waktu-waktu seterusnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *