Indonesia akan terus Memperluas Kawasan Konservasi Kelautan

Sebagaimana diketahui, peningkatan pengelolaan kemaritiman dan kelautan menjadi salah satu fokus pembangunan ekonomi kelautan dan kemaritiman yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024.
Upaya ini ditempuh melalui peningkatan ekosistem kelautan dan pemanfaatan jasa kelautan; peningkatan pengelolaan WPP dan penataan ruang laut dan rencana zonasi pesisir; peningkatan produksi, produktivitas, standardisasi mutu dan nilai tambah produk kelautan dan perikanan; peningkatan fasilitasi usaha, pembiayaan, dan akses perlindungan usaha kelautan dan perikanan; dan peningkatan SDM dan riset kemaritiman dan kelautan serta database kelautan dan perikanan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti Poerwadi menyebut, konservasi ini sesuai dengan komitmen global dalam Aichi Target dan SDGs 14 yang menargetkan luas kawasan konservasi 10% dari luas perairan Indonesia pada tahun 2020. Terkait hal ini, hingga triwulan III 2019, luas kawasan konservasi Indonesia telah mencapai 22,68 juta hektar atau 6,98 persen dari total luas perairan Indonesia, 325 juta hektar.
“Indonesia akan terus memperluas kawasan konservasi sampai 32,5 juta hektar atau 10% luas perairan Indonesia sesuai Aichi Target & SDGs 14 pada tahun 2030,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Vice President Conservation International Indonesia Ketut Sarjana Putra menyoroti perubahan aturan perizinan pengelolaan kawasan konservasi yang berdampak secara lokal dan global. Terlebih Indonesia merupakan negara kepulauan.
Tak hanya dari segi konservasi, perubahan aturan ini juga berpengaruh dari segi ekonomi. Oleh karena itu, pihaknya bertekad untuk membantu pemerintah dalam profiling food and water sustainability secara global.
“Kita telah bekerja sama dengan pemerintah pusat, daerah, dan juga dengan sektor swasta untuk membantu mereka menjalankan business as usual menjadi sustainable,” sebutnya.