Indonesia-Malaysia Sepakat Selesaikan Perundingan Perjanjian Perdagangan Perbatasan

Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat menyelesaikan Perundingan Perjanjian Perdagangan Perbatasan (Review Border Trade Agreement/BTA) pada tahun 2018. Kesepakatan ini dicapai pada Perundingan ke-5 Review BTA 1970 yang berlangsung 2-3 November 2017 di Yogyakarta.
“Untuk mencapat target ini, kedua delegasi sepakat mengintensifkan pertemuan. Namun secara intersesi akan terus dilakukan proses konsultasi guna memfasilitasi penyelesaian perundingan ini,” ujar Direktur Perundingan Bilateral Made Marthini sekaligus Ketua Perunding BTA RI-Malaysia.
Salah satu bahasan penting dalam perundingan ini, lanjut Made, adalah daftar pertukaran barangbarang yang diperbolehkan dalam perjanjian lintas batas. “Daftar tersebut disusun atas masukan dari daerah dan Kementerian/Lembaga terkait terkait berdasarkan parameter daya beli, tingkat inflasi, kebutuhan dasar, dan pertumbuhan ekonomi masyarakat perbatasan,” ujar Made. Untuk mempercepat penyelesaian BTA, kedua negara telah melakukan pertukaran dokumen lampiran BTA sebelum perundingan ini dimulai.
“Hal lain yang juga dibahas yaitu titik-titik di wilayah perbatasan yang diperbolehkan kedua negara sebagai pintu masuk/keluar dalam melakukan perdagangan perbatasan. Pembahasan mengenai ini hampir selesai,” imbuh Made.
Selain itu, menurut Made, pembahasan mengenai draft text mengalami kemajuan yang signifikan. “Hampir secara prinsip tidak ada masalah yang serius, hanya perlu klarifikasi dan konsultasi internal kedua negara,” jelasnya.
Perundingan ini akan menghasilkan Perjanjian Perdagangan Perbatasan sebagai payung hukum bagi penduduk yang tinggal di perbatasan Indonesia-Malaysia. Perundingan ini merupakan kelanjutan dari perundingan sebelumnya yang berlangsung pada 10-11 Juli 2017 di Kuching, Malaysia.
Dalam perundingan ini, Indonesia diperkuat oleh perwakilan unit-unit terkait di Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).