Kemenaker Catat 1.590 Aduan THR Tahun Ini, Jakarta dan Jabar Tertinggi

0
cVfLSGAVJlUSFpuDvrjupcWPvpeyI21d4nquXEfR

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sedang diwawancarai sejumlah awak media (Foto: Humas Kemnaker)

El John News, Jakarta-Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ribuan laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pekerja di berbagai daerah pada tahun 2026. Berdasarkan data posko pengaduan, jumlah laporan yang masuk tahun ini tercatat hampir setara dengan tahun sebelumnya, menunjukkan persoalan kepatuhan pembayaran THR masih terjadi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa total pengaduan yang diterima mencapai lebih dari seribu laporan dan tidak jauh berbeda dibandingkan periode sebelumnya.

“Dari posko THR yang kami terima, jadi jumlah laporan 2026-2025, itu jumlahnya hampir sama 1.500 laporan jadi pengaduan. 1.500, ya, persisnya tahun ini 1.590,” kata Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa seluruh laporan tersebut diterima melalui kanal pengaduan resmi Kemenaker, kemudian diteruskan kepada dinas terkait di daerah untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Proses penanganan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan melalui tahapan pemanggilan hingga investigasi terhadap perusahaan yang dilaporkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari total pengaduan yang masuk, sebanyak 506 kasus telah diselesaikan. Dalam sejumlah kasus, perusahaan yang sebelumnya belum membayarkan THR akhirnya memenuhi kewajibannya setelah dilakukan pengawasan.

“Sudah selesai 506 aduan. Ini sudah closing dan mereka ada yang belum membayar kemudian membayar, ada yang membayarnya sebagian, seperti minggu lalu kami sidak di Kabupaten Semarang, masih ada kekurangan satu perusahaan kekurangan sekitar 10 sampai 15 persen dan besoknya itu dibayarkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan bahwa wilayah dengan jumlah laporan tertinggi berasal dari DKI Jakarta dan Jawa Barat dengan total hampir mencapai seribu pengaduan. Sementara itu, wilayah lain seperti Banten mencatat sekitar 200 laporan, serta Jawa Tengah dan Jawa Timur masing-masing sekitar 150 laporan.

“Kemudian Banten 200, Jawa Tengah, Jawa Timur masing-masing 150 aduan,” ujarnya.

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan aturan guna mendorong kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *