Kemenhub: Citilink Sepakat Tunda Pemberlakuan Bagasi Berbayar

0
IMG_9469

Maskapai Citilink akhirnya sepakat menunda penerapan  bagasi berbayar yang seharusnya diberlakukan pada 8 Februari 2019. Informasi penundaan ini, disampaikan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/1/2019).

Polana menjelaskan, penundaan ini diputuskan setelah digelar rapat konsolidasi antara Kemenhub yang diwakili Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub dengan pihak Citilink. Rapat tersebut digelar untuk mempertimbangkan permintaan Komisi V DPR RI  yang mendesak agar Citilink menunda pemberlakuan bagasi berbayar.

“Berdasarkan konsolidasi tersebut, pihak Citilink menyetujui untuk melakukan penundaan penerapan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan,” ujar Polana B Pramesti

Sebelum diputuskan, dalam rapat tersebut dibahas evaluasi dan penilaian penerapan ketentuan bagasi berbayar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri.

“Kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dari PM 14 tahun 2016 sampai PM 185 tahun 2015,” kata Polana.

Menurut Polana pengkajian ini, penting dilakukan agar masyarakat tidak diberatkan dan  lain sisi pengkajian tersebut juga harus mempertimbangkan kelangsungan maskapai penerbangan. Jadi ada keseimbangan antara kebutuhan maskapai dan juga masyarakat.

Seperti di ketahui pada Selasa (29/1/2019), Komisi V DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kemenhub dan perwakilan dari maskapai nasional. Dalam rapat tersebut disimpulkan agar maskapai berbiaya rendah untuk menunda diberlakukannya biaya untuk bagasi khusus rute-rute domestik.

Wakil Ketua Komisi V Sigit Susiantomo mengatakan pihak maskapai harus melihat realita yang terjadi, yakni banyak masyarakat yang mengeluhkan tingginya pengeluaran untuk berpergian ke rute domestik menyusul diberlakukannya kebijakan bagasi berbayar ini.

“Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan cq Ditjen Perhubungan Udara untuk menunda pemberlakuan kebijakan bagasi berbayar hingga selesainya kajian ulang terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelangsungan industri penerbangan nasional,” ujar Sigit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *