Kemenperin Terus Gulirkan Restrukturisasi Mesin dan Peralatan Bagi IKM
Kementerian Perindustrian terus menggulirkan program restrukturisasi mesin dan peralatan bagi industri kecil dan menengah (IKM). Pada periode 2014-2017, bantuan tersebut telah dimanfaatkan sebanyak 380 IKM yang antara lain meliputi sektor alat angkut, furnitur, logam, pangan, kimia, mesin, sandang, aneka, serta barang dari kayu.
“Program peremajaan mesin dan peralatan penunjang produksi ini dilakukan untuk lebih meningkatkan produktivitas IKM sekaligus memacu daya saingnya sehingga mampu kompetitif di pasar domestik hingga ekspor,” kata Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, Sabtu (20/10).
Menurut Gati, upaya strategis itu telah dilaksanakan sejak tahun 2009. Namun, pada 2009-2012, hanya menyasar untuk sektor IKM sandang. “Setelah 2012, program ini sudah bisa diakses seluruh sektor IKM secara umum,” ujarnya.
Mengenai teknisnya, Gati menjelaskan, program restrukturisasi ini berupa potongan harga kepada IKM dalam pembelian mesin dan peralatan penopang aktivitas produksi. Pelaku IKM mendapat nilai potongan (reimburse) sebesar 30 persen dari harga pembelian mesin atau peralatan yang dibuat di dalam negeri. Sedangkan untuk mesin atau peralatan buatan luar negeri, nilai potongannya sebesar 25 persen dari harga pembelian.
“Program restrukturisasi ini dirasakan sangat membantu IKM terutama dalam segi pembiayaannya. Selain itu, diharapkan terjadi peningkatan teknologi produksi terbaru yang digunakan,” tuturnya.
Dari tahun ke tahun, Direktorat Jenderal IKM Kemenperin telah melakukan penyempurnaan agar memudahkan IKM dalam mengakses atau memanfaatkan program ini, antara lain melalui simplifikasi prosedur, persyaratan dan kriteria. Selain itu, pendampingan dan asistensi oleh Lembaga Pengelola Program (LPP) terus dilakukan agar program ini dapat lebih mudah diaplikasikan.
“LPP adalah lembaga independen yang membantu Ditjen IKM dalam pelaksanaan kegiatan operasional pengelolaan program restrukturisasi mesin dan peralatan,” tutur Gati. LPP menyediakan pos pelayanan di sentra-sentra IKM unggulan yang berpotensi untuk ikut serta pada program tersebut.
Gati menambahkan, program, restrukturisasi mesin dan peralatan IKM kembali dilanjutkan pada tahun 2018 sesuai dengan ketentuan yang diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian dan Petunjuk Pelaksanaan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen IKM Kemenperin. “Berbagai upaya dilakukan untuk menginformasikan kepada seluruh pelaku IKM di Indonesia, sehingga program ini dapat dinikmati secara merata,” paparnya.
Gati berharap, melalui program restrukturisasi dan pemanfaatan teknologi digital tersebut, para pelaku IKM nasional dapat mengembangkan usahanya lebih baik lagi, dari sisi produksi maupun pemasaran. “Pengenalan teknologi-teknologi itu juga merupakan salah satu upaya Ditjen IKM dalam mengantarkan para pelaku IKM nasional menuju era revolusi industri 4.0,” tegasnya.