Kementerian Pariwisata Tanggapi Keberatan GIPI soal Pengesahan UU Kepariwisataan

0
68de6f2f003d1271253501

Kementerian Pariwisata memberikan tanggapan resmi atas keberatan yang disampaikan oleh Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) terhadap pengesahan Undang-Undang Kepariwisataan yang baru. Melalui pernyataan tertulis, Kementerian menegaskan bahwa proses penyusunan undang-undang tersebut telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku industri pariwisata.

Kementerian menjelaskan bahwa Perubahan Ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan merupakan inisiatif dari DPR RI. Dalam perjalanannya, pembahasan rancangan undang-undang ini dilakukan bersama Pemerintah dan melibatkan pelaku industri pariwisata melalui serangkaian konsultasi publik yang terbuka. Hal ini, menurut Kementerian, menunjukkan bahwa suara industri tetap menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan.

Menanggapi kekhawatiran GIPI mengenai kurangnya pelibatan asosiasi dalam undang-undang baru, Kementerian menekankan bahwa keberadaan asosiasi pariwisata tetap diakui secara hukum. Dalam pasal-pasal terkait, disebutkan bahwa pelaku usaha pariwisata memiliki hak untuk membentuk dan menjadi anggota asosiasi. Oleh karena itu, asosiasi tetap memiliki ruang untuk berperan aktif dalam pengembangan sektor pariwisata nasional.

Kementerian juga menyatakan bahwa kemitraan antara pemerintah dan pelaku industri tidak akan terganggu oleh undang-undang baru ini. Justru, menurut mereka, fleksibilitas kerja sama antara kedua pihak masih bisa dijalankan melalui peraturan pelaksana dan mekanisme lainnya yang disesuaikan dengan dinamika sektor pariwisata ke depan.

Salah satu sorotan dari GIPI adalah soal tidak diakomodasinya pembentukan Tourism Board yang diusulkan sebagai bagian dari strategi promosi. Terkait hal ini, Kementerian mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak mencantumkan pembentukan badan baru dilakukan atas kesepakatan bersama DPR. Pemerintah menilai bahwa Badan Promosi Pariwisata Indonesia yang telah diatur dalam undang-undang sebelumnya masih dapat dimaksimalkan, sehingga tidak perlu dibentuk lembaga baru dengan nomenklatur atau fungsi serupa.

GIPI juga mengkritik soal konsep pungutan terhadap wisatawan mancanegara yang mereka anggap sebagai usulan industri namun diambil alih oleh Pemerintah. Kementerian menegaskan bahwa gagasan tersebut merupakan bagian dari usulan DPR RI, bukan inisiatif dari Pemerintah maupun pengambilalihan dari gagasan GIPI. Sementara itu, terkait usulan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Pariwisata, Kementerian mengingatkan bahwa BLU adalah lembaga pelayanan publik yang diatur secara khusus oleh peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan, serta tidak bertujuan mencari keuntungan.

Menanggapi kritik GIPI yang menyebut Pemerintah hanya menikmati pendapatan dari sektor pariwisata tanpa mendukung industri, Kementerian Pariwisata menegaskan bahwa mereka terus memberikan fasilitasi nyata kepada pelaku usaha. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung sektor ini, mulai dari pemberian insentif pajak, program magang bagi lulusan baru, dukungan promosi destinasi dan produk pariwisata, pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja, hingga upaya menciptakan iklim usaha yang adil melalui regulasi perizinan usaha akomodasi.

Kementerian menutup pernyataan dengan harapan agar media dapat memberikan pemberitaan yang berimbang dengan menampilkan juga sudut pandang Pemerintah. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga sinergi antara Pemerintah dan industri dalam membangun pariwisata Indonesia ke depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *