Kemnaker Terbitkan SE Tentang Larangan Perusahaan Menahan Ijazah Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru yang melarang praktik penahanan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja. Aturan ini diteken langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dan diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Selasa, 20 Mei 2025.
Surat Edaran dengan nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan hak-hak pekerja di seluruh Indonesia. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah signifikan dalam memperbaiki kondisi ketenagakerjaan, khususnya menyikapi praktik tak adil yang kerap terjadi di dunia kerja.
Dalam keterangannya di Kantor Kemnaker, Jakarta, Menteri Yassierli menyampaikan bahwa penahanan ijazah dan dokumen pribadi karyawan adalah tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan, dan sering kali digunakan sebagai alat kontrol tidak sah oleh pemberi kerja.
“Hari ini, dalam semangat Hari Kebangkitan Nasional, kami menetapkan langkah konkrit untuk membangkitkan kembali martabat para pekerja. Surat Edaran ini adalah bagian dari upaya kami memastikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh pekerja Indonesia,” ujar Yassierli.
SE ini ditujukan secara langsung kepada para gubernur di seluruh Indonesia, yang kemudian diminta untuk meneruskannya kepada jajaran bupati dan wali kota. Para kepala daerah diberi mandat untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian apabila ditemukan kasus penahanan ijazah atau dokumen pribadi lainnya oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Empat Pokok Aturan dalam SE Menaker No. 5 Tahun 2025
Surat Edaran ini memuat empat poin penting yang menjadi rujukan hukum dan pelindung bagi pekerja:
- Larangan Penahanan Ijazah atau Dokumen Pribadi Larangan Menghambat Mobilitas Kerja
Pemberi kerja tidak diperbolehkan mensyaratkan atau menahan dokumen pribadi pekerja, termasuk ijazah, paspor, sertifikat kompetensi, akta kelahiran, buku nikah, atau surat kepemilikan kendaraan sebagai syarat bekerja.
2. Larangan Menghambat Mobilitas Kerja
Pekerja berhak mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Oleh karena itu, pemberi kerja tidak boleh menghalangi atau menahan proses resign atau perpindahan kerja.
3. Perlunya Pemahaman Isi Perjanjian Kerja
Pekerja diminta lebih teliti dalam memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat klausul yang mensyaratkan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan.
4. Pengecualian Khusus dan Ketentuan Hukum
Jika penyerahan dokumen memang dibutuhkan dan dibenarkan secara hukum, hal itu hanya bisa dilakukan jika:
- Pendidikan atau pelatihan yang menghasilkan ijazah dibiayai oleh perusahaan.
- Ada perjanjian kerja tertulis yang mengatur hal tersebut.
- Pemberi kerja wajib menjamin keamanan dokumen, dan mengganti rugi jika dokumen tersebut rusak atau hilang.
Kemnaker berharap, dengan terbitnya SE ini, perusahaan akan lebih menjunjung etika dan hukum dalam menjalin hubungan kerja. Sementara itu, para pekerja didorong untuk lebih berani melaporkan jika mengalami penahanan dokumen tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami ingin memastikan bahwa hak dasar pekerja dihormati. Tidak ada tempat lagi bagi praktik-praktik ketenagakerjaan yang menindas,” tutup Menaker Yassierli.