Kepala Bapanas Tegaskan Sanksi Tegas Pelanggar Harga Pangan Jelang Nataru

0
WhatsApp Image 2025-12-22 at 8.43.25 PM (1)

Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga stabilitas harga pangan pokok strategis menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyatakan bahwa pemerintah tidak lagi sebatas memberikan peringatan, melainkan akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP).

Dalam konferensi pers di Jakarta, Amran meminta seluruh pelaku usaha pangan agar mematuhi aturan harga, khususnya untuk komoditas beras, minyak goreng, daging ayam ras, dan telur ayam ras. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan batas harga resmi untuk komoditas tersebut, terlebih ketersediaan stok nasional saat ini berada dalam kondisi surplus.

“Tidak ada alasan untuk menaikkan harga. Semua komoditas ini stoknya cukup dan sudah ada HET maupun HAP. Jika ada yang melanggar, akan kami tindak,” ujar Amran dalam keterangan pers, Senin (22/12/2025).

Amran mengungkapkan bahwa pemerintah telah menemukan indikasi pelanggaran pada distribusi minyak goreng rakyat MinyaKita. Dua perusahaan teridentifikasi menjual MinyaKita ke pengecer dengan harga melebihi ketentuan, yakni di atas Rp 15.700 per liter, sehingga berdampak pada harga jual di tingkat konsumen yang mencapai Rp 18.000 per liter.

“Ini jelas tidak dibenarkan. Indonesia adalah produsen minyak goreng terbesar di dunia, tetapi tidak boleh rakyat justru membeli dengan harga mahal di negerinya sendiri,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa penanganan kasus tersebut tidak berhenti di tingkat pedagang kecil. Satgas Pangan Polri bersama jajaran Bapanas telah diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh hingga ke tingkat produsen dan pabrik.

“Kalau terbukti melanggar, sanksinya tegas, mulai dari pidana hingga pencabutan izin usaha. Kami akan kejar sampai ke hulunya,” kata Amran.

Untuk komoditas daging ayam ras dan telur ayam ras, Amran menyampaikan bahwa hasil pemantauan langsung pemerintah ke tingkat peternak menunjukkan kondisi harga yang stabil dan normal. Tidak ditemukan lonjakan signifikan di hulu. Oleh karena itu, jika terjadi kenaikan harga di tingkat konsumen, ia menduga ada pihak tertentu yang mempermainkan jalur distribusi.

Sementara itu, terkait komoditas cabai, Amran menilai kenaikan harga yang terjadi masih berada dalam batas kewajaran. Menurutnya, fluktuasi harga cabai dipengaruhi oleh faktor cuaca serta dampak bencana hidrometeorologi di sejumlah daerah sentra produksi.

“Yang harus benar-benar dijaga adalah beras, minyak goreng, daging ayam, dan telur ayam, karena stoknya surplus dan harganya sudah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.

Pemerintah sendiri telah menetapkan HET beras melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025. Untuk beras medium, HET dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona 1 (Jawa, Sumatera Selatan, Lampung, Bali, NTB, dan Sulawesi) sebesar Rp 13.500 per kilogram; Zona 2 (Sumatera selain Sumsel dan Lampung, Kalimantan, dan NTT) Rp 14.000 per kilogram; serta Zona 3 (Maluku dan Papua) Rp 15.500 per kilogram.

Adapun HET beras premium ditetapkan sebesar Rp 14.900 per kilogram untuk Zona 1, Rp 15.400 per kilogram untuk Zona 2, dan Rp 15.800 per kilogram untuk Zona 3.

Untuk komoditas protein hewani, pemerintah menetapkan Harga Acuan Penjualan (HAP) tingkat konsumen berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024. HAP telur ayam ras ditetapkan sebesar Rp 30.000 per kilogram, sementara daging ayam ras sebesar Rp 40.000 per kilogram.

Selain itu, HAP tingkat konsumen juga berlaku untuk komoditas hortikultura. Cabai rawit merah ditetapkan pada rentang harga Rp 40.000 hingga Rp 57.000 per kilogram, cabai merah keriting Rp 37.000 hingga Rp 55.000 per kilogram, serta bawang merah (rogol kering panen) pada kisaran Rp 36.500 hingga Rp 41.500 per kilogram.

Dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas, pemerintah berharap stabilitas harga pangan dapat terjaga selama periode Nataru, sekaligus melindungi daya beli masyarakat dan mencegah praktik spekulasi di sektor pangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *