KKP Segel Pagar Laut Ilegal Sepanjang 30 Km di Tangerang

0
pagar-laut-misterius-di-laut-tangerang-disegel-3_169

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penyegelan terhadap sebuah pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ditemukan di Kabupaten Tangerang, Banten. Kamis (9/1/12025).

 Pagar laut ini sebelumnya menjadi perhatian karena dibangun tanpa izin yang sah. Para petugas terlihat berdiri di atas pagar tersebut, menempelkan spanduk berwarna merah yang berisi peringatan untuk menghentikan kegiatan pemagaran laut yang melanggar aturan.

“Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin,” tulis spanduk yang dipasang di lokasi. Langkah penyegelan ini dilakukan setelah pihak KKP menerima laporan terkait aktivitas pemagaran yang mencaplok wilayah pesisir di beberapa desa nelayan.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, mengungkapkan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah memerintahkan Ditjen PSDKP untuk melakukan penyegelan dan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus pemagaran laut ini. Ia menegaskan bahwa pemagaran laut tanpa izin merupakan pelanggaran serius karena dapat mengganggu akses publik dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati, serta mengubah fungsi ruang laut yang seharusnya terbuka untuk umum.

“Secara khusus untuk kasus pemagaran laut di perairan Tangerang sepanjang 30 kilometer ini, Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono sudah memerintahkan Ditjen PSDKP untuk segera melakukan penyegelan dan investigasi mendalam,” kata Doni dalam keterangannya.

Menurut Doni, larangan pemagaran laut ini juga diatur dalam hukum internasional, yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang mengatur prinsip-prinsip mengenai hukum laut di seluruh dunia. Kegiatan pemagaran laut di perairan Tangerang tersebut melibatkan lahan pesisir yang digunakan oleh nelayan untuk mencari ikan dan bertani di laut.

Pagar yang mencaplok area pesisir di wilayah Kabupaten Tangerang itu meliputi sejumlah desa nelayan yang tersebar di enam kecamatan. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa keberadaan pagar laut tersebut sangat merugikan nelayan lokal yang kesulitan mencari ikan di area yang telah dipagari. Pagar tersebut mencaplok wilayah pesisir yang dihuni oleh ribuan nelayan dan pembudidaya laut.

Pagar sepanjang lebih dari 30 kilometer ini mencakup 16 desa di enam kecamatan, antara lain Kecamatan Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga. Eli menjelaskan bahwa pagar ini berada dalam kawasan pemanfaatan umum yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten 2023-2043.

Meskipun proyek pemagaran ini jelas terlihat mencolok, baik pemerintah pusat maupun daerah mengaku tidak tahu siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar ilegal tersebut. Keberadaan pagar tersebut semakin membingungkan karena belum ada izin resmi yang dikeluarkan untuk proyek ini. Sebagai dampaknya, nelayan setempat merasa terhambat dalam menjalankan aktivitas tangkapan ikan mereka.

Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Suharyanto, menyatakan bahwa pihaknya juga tidak mengetahui siapa yang membangun pagar laut tersebut. Suharyanto menambahkan bahwa Ombudsman tengah melakukan penelusuran terkait hal ini. Meskipun ada dugaan bahwa pagar tersebut mungkin terkait dengan reklamasi, ia menegaskan bahwa proyek reklamasi seharusnya diajukan dengan izin yang jelas, termasuk proposal ekologi yang harus dipenuhi.

“Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada,” ujae Suharyanto.

“Kalau ngomongin itu untuk batas reklamasi, ya saya bilang tunggu dulu. Karena di dalam proses perizinan ruang laut, harus ada persyaratan ekologi yang harus ketat dipenuhi,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *