Korlantas Polri Umumkan Rencana Penggantian Nomor SIM dengan NIK Mulai 2025
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan rencana pergantian nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun 2025. Inisiatif ini bertujuan menciptakan sistem data terintegrasi yang lebih akurat dan efisien.
Dirregidens Korlantas Polri, Yusri Yunus, menyampaikan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia dan mencegah duplikasi pembuatan SIM. “Rencananya, tahun depan, Insya Allah. Ini untuk memudahkan pengelolaan data pribadi,” ujar Yusri pada Kamis (06/06/2024).
Menurut Yusri, sistem NIK di Indonesia sudah sangat baik, di mana setiap warga negara hanya memiliki satu NIK sejak lahir. Korlantas Polri berharap data SIM juga dapat mengikuti prinsip ini, sehingga setiap individu hanya memiliki satu nomor identifikasi yang digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Dengan NIK tersebut, petugas akan tahu bahwa yang namanya misal Rahmat sudah memiliki SIM A di Jakarta, sehingga tidak bisa lagi membuat SIM di wilayah lain,” jelas Yusri. Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah duplikasi kepemilikan SIM dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas data pribadi.
Korlantas Polri menargetkan penerapan sistem baru ini mulai 1 Juni 2025. Sosialisasi kepada masyarakat sudah dimulai, namun pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian. “Sambil berjalan, yang masih berlaku bisa digunakan hingga lima tahun ke depan. Nanti, saat perpanjangan, akan mengikuti kebijakan format yang terbaru. Jadi kita memberikan kemudahan, bukan mengubah langsung,” tambah Yusri.
Implementasi sistem NIK sebagai pengganti nomor SIM diharapkan dapat memperkuat sistem data nasional, mendukung visi Indonesia untuk memiliki single data yang lebih komprehensif dan akurat. Dengan integrasi ini, berbagai informasi terkait identitas pribadi, seperti BPJS dan KTP, akan lebih mudah dikelola dan diakses oleh instansi terkait.
Selain itu, pengakuan internasional terhadap SIM Indonesia di negara-negara seperti Filipina, Malaysia, dan Thailand akan mendukung penerapan sistem baru ini. Langkah ini tidak hanya meningkatkan kualitas layanan publik di dalam negeri, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses administrasi terkait kepemilikan SIM menjadi lebih mudah dan terstruktur. Masyarakat diimbau untuk mendukung dan mematuhi aturan baru ini demi kemajuan sistem informasi dan pelayanan publik yang lebih baik di Indonesia.
4o