KPU DKI Jakarta Siapkan Pemetaan TPS Lebih Efisien untuk Pilgub 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah strategis dengan memetakan ulang Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024. Menurut Fahmi Zikrillah, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, ada perubahan signifikan dalam jumlah TPS yang direncanakan untuk Pilgub dibandingkan dengan Pemilu 2024.
Pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/06/2024), Fahmi menjelaskan bahwa KPU DKI Jakarta merencanakan untuk mengurangi jumlah TPS hingga 50 persen dari jumlah yang ada saat Pemilu sebelumnya. “Pada Pemilu kemarin, jumlah TPS mencapai lebih dari 30 ribu. Namun, untuk Pilgub kali ini, kami proyeksikan akan ada sekitar 14 ribu TPS,” ungkap Fahmi.
Pemetaan TPS dilakukan berdasarkan hasil sinkronisasi antara Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, yang menunjukkan peningkatan jumlah pemilih sebesar 62.772 orang menjadi 8.315.669 pemilih. Proses pemetaan ini bertujuan untuk memastikan setiap TPS dapat menampung maksimal 600 pemilih.
“Kami sedang mengatur ulang daftar pemilih berdasarkan pemetaan TPS ini, yang nantinya akan menjadi acuan bagi petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dalam proses coklit pada periode 24 Juni hingga 24 Juli mendatang,” tambahnya.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyoroti pentingnya maksimalisasi jumlah pemilih per TPS hingga 600 orang. Ia menekankan empat aspek penting yang harus dipertimbangkan dalam proses pemetaan TPS, yaitu keberlanjutan administratif, keterjangkauan lokasi TPS, kelompokkan pemilih, dan pertimbangan geografis.
Dengan demikian, langkah KPU DKI Jakarta dalam merancang pemetaan TPS untuk Pilgub 2024 ini tidak hanya untuk memastikan efisiensi administratif, tetapi juga untuk meningkatkan aksesibilitas dan keterjangkauan bagi seluruh pemilih di DKI Jakarta.