MUI Perbolehkan Dana Haji Untuk Investasi Asalkan Gunakan Skema Syariah

0
maruf-amin

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin melontarkan masukan terkait polemik usulan  digunakannya dana haji untuk investasi infrastruktur. Ma’ruf Amin mengusulkan agar investasi dana haji menggunakan skema syariah.

“Kan memang boleh diinvestasi (infrastruktur) itu. Sekarang saja mungkin ada Rp 35 triliun itu sudah digunakan untuk Sukuk. Sukuk itu Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),” ucap Ma’ruf Amin usai menerima kedatangan Kapolda Metro Jaya di kediaman Jalan Lorong 27, Koja, Jakarta Utara, Senin, 31 Juli 2017.

Ma’ruf Amin mengaku Dewan Syariah MUI telah mengeluarkan fatwa soal pengelolaan dana haji, salahnya dapat digunakan untuk investasi di sektor infrastruktur. Bahkan Ma’ruf Amin yang ikut menandatangani fatwa tersebut.

“Justru dana haji harus digunakan pada proyek-proyek yang aman, misalnya penggunaan pemerintah seperti jalan, bandara, pelabuhan. Jadi nanti ada skema syariahnya dan sudah ada,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi. Zainut mengatakan  dana haji pada prinsipnya diperbolehkan untuk di investasikan di bidang apa saja termasuk untuk infrastruktur. Namun dana haji yang diinvestasikan tersebut diboleh keluar dari koridor syariah,

mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu sesuai keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2013 di Pondok Pesantren Cipasung Tasikmalaya Jawa Barat bahwa dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama/BPKH boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan).

“Antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk SUKUK dan investasi lainnya yang sesuai dengan syariah,” tuturnya.

Dalam fatwa tersebut juga disebutkan bahwa hasil penempatan/investasi tersebut merupakan milik calon haji yang termasuk dalam daftar tunggu yang dapat dimanfaatkan, antara lain sebagai penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil/nyata.

“Bahkan fatwa tersebut juga menyebutkan bahwa sebagai pengelola, BPKH berhak mendapatkan imbalan yang wajar/tidak berlebihan,” imbuh Zainut.

Hanya saja kata dia, dalam hal ini MUI mengimbau kepada BPKH untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, melakukan kajian yang mendalam, melakukan konsultasi dan sosialisasi dengan berbagai pihak khususnya dengan MUI sebelum menetapkan pilihan investasinya.

“Yang harus dipastikan adalah investasi tersebut harus dijamin aman secara syar’i dan aman secara ekonomi,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *