Mulai 1 Juli, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM
Mulai Senin, 1 Juli 2024, kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjadi salah satu persyaratan untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, menyatakan bahwa kebijakan ini akan diuji coba di beberapa provinsi hingga 30 September 2024. Provinsi yang akan menjadi lokasi uji coba antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur.
“Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi,” ungkap Faisal dalam keterangan resmi, Selasa (4/6/2024). Ia juga menegaskan bahwa peraturan ini masih dalam tahap uji coba untuk memastikan tidak ada hambatan sebelum diterapkan secara nasional.
Bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan, Faisal mengimbau agar segera mendaftar. Status kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif akan menjadi salah satu syarat dalam pengurusan SIM. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan literasi dan kepesertaan BPJS Kesehatan di masyarakat.
Dalam minggu pertama pelaksanaan, BPJS Kesehatan akan menempatkan petugas di seluruh kantor Polda lokasi uji coba. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menjelaskan bahwa petugas ini akan melakukan sosialisasi kepada pemohon SIM. “Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor WhatsApp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Proses pendaftaran akan dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di lokasi,” terang David.
David juga mengungkapkan alasan di balik persyaratan BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan semangat yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Selama 10 tahun berjalan, program BPJS Kesehatan telah banyak membantu masyarakat, menyelamatkan banyak orang dari jurang kemiskinan akibat biaya kesehatan yang tinggi.
Menurut David, kebijakan ini tidak bermaksud mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan. Pemerintah menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” jelas David. “Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN. Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM,” tambahnya.
Kebijakan baru ini diharapkan akan mendorong lebih banyak masyarakat untuk mendaftar dan aktif dalam program BPJS Kesehatan, sehingga dapat menikmati berbagai manfaat dari jaminan kesehatan yang diberikan.