Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro Akan Didenda Rp7,5 Juta
Tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satpol PP akan memberlakukan sanksi tegas berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap individu yang merokok di kawasan Malioboro dan lokasi wisata lainnya, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Penerapan sanksi ini termasuk denda yang bisa mencapai hingga Rp7.500.000 bagi pelanggar.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat menjelaskan bahwa kebijakan pemberian sanksi ini diterapkan setelah sebelumnya pemerintah Kota Yogyakarta melakukan berbagai upaya sosialisasi dan pembinaan yang intensif kepada masyarakat dan pengunjung kawasan Malioboro.
Data dari tahun 2024 menunjukkan bahwa sebanyak 4.158 orang telah diberikan pembinaan akibat merokok di kawasan tersebut. Dari jumlah itu, 36 orang merupakan penduduk setempat, sementara sisanya adalah wisatawan. Upaya sosialisasi yang telah dilakukan, seperti pemberian himbauan dan edukasi, dirasa sudah tidak cukup efektif untuk menanggulangi masalah ini, sehingga sanksi tegas melalui tipiring mulai diberlakukan.
Sebelum kebijakan ini diterapkan, Satpol PP Kota Yogyakarta telah mengingatkan pengunjung dan masyarakat untuk tidak merokok di tempat yang telah ditentukan sebagai kawasan tanpa rokok. Ahmad Hidayat berharap, dengan pemberlakuan sanksi tipiring, kesadaran masyarakat akan semakin meningkat untuk menjaga lingkungan yang sehat dan nyaman.
“Kami berharap, dengan adanya sanksi ini, masyarakat dan wisatawan di Malioboro akan lebih sadar untuk menjaga kebersihan dan kesehatan kawasan tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, Satpol PP Kota Yogyakarta juga memastikan bahwa pengunjung yang ingin merokok tetap bisa melakukannya dengan tertib dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Beberapa area khusus untuk merokok telah disediakan di sekitar Malioboro, di antaranya di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.
Langkah ini diambil untuk memberikan ruang bagi perokok yang masih ingin merokok tanpa mengganggu kenyamanan dan kesehatan pengunjung lainnya yang berada di kawasan bebas asap rokok.
Kebijakan ini tidak hanya akan dijalankan oleh Satpol PP, tetapi juga melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya untuk memastikan bahwa seluruh elemen di kawasan tersebut mendukung keberhasilan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menambahkan bahwa selain pengawasan di lapangan, pihaknya juga akan terus menggelar sosialisasi dengan berbagai pihak, terutama pelaku jasa pariwisata, seperti pengemudi becak dan andong, yang beroperasi di Malioboro.
“Pada bulan Januari 2025, kami bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan melakukan sosialisasi lebih lanjut, khususnya kepada pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong. Kami juga akan mempertegas rambu-rambu yang mengingatkan tentang Kawasan Tanpa Rokok ini,” kata Octo.
Sosialisasi yang terus dilaksanakan ini bertujuan agar para pelaku jasa pariwisata dapat menjadi teladan bagi pengunjung dalam mendukung kebijakan ini. Diharapkan mereka bisa membantu menyampaikan pesan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan di kawasan Malioboro.
Satpol PP Kota Yogyakarta juga menegaskan akan meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong di Malioboro. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa aturan Kawasan Tanpa Rokok ditegakkan dengan lebih ketat. Pihaknya juga akan memperjelas dan mempertegas rambu-rambu yang mengingatkan tentang kawasan bebas asap rokok agar pengunjung lebih mudah memahami area yang termasuk dalam zona tanpa rokok.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, Satpol PP berharap kawasan Malioboro tetap menjadi destinasi wisata yang nyaman, bersih, dan ramah bagi seluruh pengunjung.
Octo mengajak masyarakat, wisatawan, dan pelaku jasa pariwisata untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Yogyakarta. “Mari kita bersama menjaga Kota Yogyakarta agar tetap menjadi kota yang sehat dan menyenangkan untuk semua orang,” tandasnya.