Pemilik Kendaraan di DKI Jakarta Diwajibkan Punya Garasi

0
Razia-Parkir-Liar-080914-Adm-1

Untuk  meminimalisir jumlah kendaraan roda empat yang se-enaknya parkir di  ruang publik, membuat Dinas Perhubungan DKI Jakarta  mengeluarkan kebijakan baru.  Kebijakan itu yakni mewajibkan masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat harus mempunya garasi.

Kepala Dishub Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta mengatakan Aturan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan tertera dalam pasal 140 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Adapun beleid pasal 140 ayat (1) berbunyi, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Sementara, ayat (3) berbunyi, setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

Surat bukti kepemilikan garasi tersebut menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor.

“Kita juga akan pertajam sosialisasi. Tidak hanya pembatasan (sepeda motor), tetapi juga sosialisasi terkait masalah kepemilikan kendaraan bermotor harus memiliki garasi,” kata Kepala Dishub Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 7 September 2017.

Andri menyatakan, sanksi yang menjerat pelanggar adalah yang bersangkutan tidak mendapatkan STNK dari Satuan Lalu Lintas Polri.

“Seumpamanya dipaksa sekarang dia dapat STNK, begitu (kendaraan) diparkirkan di badan jalan, itu harus kita derek,” ujar Andri.

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, tidak akan mempermasalahkan jika warganya membeli kendaraan mobil lebih dari satu unit. Yang penting, orang tersebut mempunyai garasi di rumahnya.

“Logikanya begini, orang beli mobil harga mahal, paling enggak mobil bekas pun di atas Rp 100 juta. Masak, bangun garasi atau sewa garasi enggak bisa?” kata Djarot di Taman BMW Jakarta Utara, saat groundbreaking fasilitas olahraga air, Sabtu, 9 September 2017.

Djarot eminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta agar terus menggencarkan perda tersebut, sehingga diharapkan akan membangkitkan kesadaran para pemilik kendaraan di Jakarta.

“Dengan sosialisasi itu, diharapkan nantinya pemilik kendaraan bisa membangun garasi atau mencari lokasi untuk garasi agar tidak parkir di bahu jalan, termasuk di jalan lingkungan,” ujar Djarot.

Terlebih, dia menuturkan jalan lingkungan itu relatif sempit, sehingga apabila digunakan sebagai tempat parkir, maka akan menyulitkan kendaraan lain yang akan lewat, terutama dalam keadaan darurat, misalnya mobil ambulans.

Selain sosialisasi, dia pun meminta agar perda tersebut diterapkan dengan tegas. Dia menilai pengawasan terhadap isi perda yang telah diterbitkan sejak April 2014 itu tidak terlalu sulit untuk dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *