Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR untuk Debitur Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

0
kredit-usaha-rakyat-1280x720

Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Salah satu kebijakan utama yang disiapkan adalah relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur yang usahanya terganggu akibat bencana.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, (15/12/2025).

Dalam laporannya, Menko Airlangga memaparkan bahwa total penyaluran KUR di tiga provinsi tersebut telah mencapai Rp43,95 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 1.018.282 orang. Namun, dari total tersebut, sebagian debitur terdampak langsung oleh bencana alam yang melanda wilayah tersebut.

“Total Aceh, Sumut, dan Sumbar KUR-nya Rp43,95 triliun, Pak Presiden. Dan jumlah debiturnya ada 1.018.282 orang. Yang terdampak kepada bencana ini ada Rp8,9 triliun dan 158.848 debitur,” ujar Airlangga di hadapan Presiden.

Menko Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah mengusulkan kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR yang terdampak bencana. Kebijakan ini dirancang agar debitur tidak terbebani kewajiban finansial di tengah kondisi usaha yang belum pulih.

Dalam skema tersebut, bank atau lembaga penyalur KUR tetap menerima pembayaran angsuran pokok dan bunga tanpa harus mengajukan klaim. Sementara itu, pemerintah akan menanggung subsidi bunga atau subsidi margin KUR reguler.

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini tetap menjaga kualitas kredit agar debitur tidak tercatat sebagai kredit bermasalah. Status kolektibilitas kredit akan dipertahankan sesuai posisi terakhir sebelum bencana.

“Status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November. Jadi mereka tidak, dalam tanda petik, tidak default, Pak Presiden,” jelasnya.

Selain penghapusan kewajiban pembayaran, pemerintah juga menyiapkan relaksasi lanjutan bagi debitur KUR existing, terutama bagi pelaku usaha yang tidak dapat melanjutkan usahanya akibat kerusakan berat pada aset maupun lokasi usaha.

Dalam fase percepatan pemulihan ekonomi, pemerintah memberikan sejumlah stimulus tambahan, antara lain perpanjangan tenor pinjaman, pemberian masa tenggang (grace period), serta penyesuaian tingkat suku bunga.

“Grace period-nya diberikan di tahun 2026. Suku bunga margin di tahun 2026 kita nol-kan, Pak, untuk mereka. Baru di 2027 kita berikan 3 persen sebelum mereka kembali,” kata Airlangga.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan relaksasi di sisi administrasi. Bagi debitur yang kehilangan dokumen penting akibat bencana, seperti KTP, Nomor Induk Pajak (NIP), maupun Surat Keterangan Usaha (SKU), pemerintah memberikan kelonggaran waktu selama enam bulan untuk melengkapi persyaratan tersebut.

“Relaksasi yang bersifat administrasi, mereka diberikan 6 bulan Pak, karena mereka tidak punya KTP, NIP, dan SKU,” pungkas Airlangga.

Melalui berbagai kebijakan ini, pemerintah berharap para pelaku UMKM dapat kembali bangkit, melanjutkan usaha, serta berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi daerah pascabencana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *