Pemerintah Tetapkan Tanggal 7 November Sebagai Hari Wayang Nasional

0
4

Presiden Jokowi telah menetapkan tanggal 7 November  sebagai Hari Wayang Nasional. Penetapan ini, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Hari Wayang Nasional yang ditandatangani langsung oleh Presiden pada tanggal 17 Desember 2018 lalu.

“Menetapkan tanggal 7 November sebagai Hari Wayang Nasional,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.

Dalam penetapan ini, Presiden mengambil sejumlah pertimbangan diantaranya  wayang telah tumbuh dan berkembang menjadi aset budaya nasional yang memiliki nilai sangat berharga dalam pembentukan karakter dan jati diri bangsa Indonesia, dan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat terhadap wayang Indonesia, pemerintah memandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Wayang Nasional.

Dalam Keppres itu, juga dinyatakan bahwa Hari Wayang Nasional bukan sebagai hari libur. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KETIGA Keppres Nomor 30 Tahun 2018, yang telah ditetapkan di Jakarta pada tanggl 17 Desember 2018.

Dengan penetapan maka mulai tanggal 7 November 2019 mendatang  akan diperingati sebagai Hari Wayang Nasional.

Penetapan Hari Wayang diharapkan memberikan kesadaran kepada masyarakat terutama generasi muda tentang pentingnya nilai-nilai kehidupan yang tersirat dalam seni pewayangan.

Seperti diketahui, UNESCO telah menetapkan  wayang yang dimiliki oleh bangsa Indonesia ditetapkan dalam daftar Masterpiece of Oral and Intangible Heritage of Humanitiy pada 7 November 2003.

Pengakuan dunia tersebut direpresentasikan oleh UNESCO, selaku organisasi tertinggi dunia di bidang kebudayaan di bawah naungan PBB. Pengakuan ini tentu saja sebagai suatu keberhasilan bangsa Indonesia dalam memenuhi persyaratan wajib pada proses nominasi dari warisan budaya tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *