Pemprov DKI Berikan Insentif Kepada Petugas Medis yang Menangani Corona
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan memberikan insentif kepada petugas atau tenaga medis dan pendukung yang bekerja untuk menangani kasus virus corona atau Covid-19 di Jakarta. Adapun besaran insentif yang akan diberikan yaitu sebesar Rp215 ribu per hari.
“Ini sebagai wujud penghargaan kepada tim medis dan semua pribadi yang terlibat penanganan virus corona di Jakarta, karena mereka paling berisiko untuk terpapar,” kata Anies, Senin (16/3/2020).
Ia mengatakan, besaran insentif ini merupakan jumlah tertinggi yang bisa diberikan kepada para tenaga medis. Pemberian insentif ini juga dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada tenaga medis, serta semua pihak yang terlibat dalam penanganan wabah virus corona di Jakarta.
Menurut Anies, kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Biaya Standar Masukan 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22/2016 tentang Standar Biaya. Besaran insentif tersebut juga menjadi batasan tertinggi yang bisa diberikan kepada tenaga medis.
“Besaran insentif ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Standar Masukan Tahun 2020, serta sejalan dengan Pergub Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Biaya,” ujar Anies.
Sebagaimana diketahui, pada hari Senin (16/3), tercatat ada tambahan 17 kasus positif di Indonesia, dengan 14 di antaranya berasal dari Jakarta. Oleh karena itu, Anies menilai Jakarta memiliki risiko tinggi sehingga perlu kewaspadaan, namun ia meminta kepada masyarakat untuk tidak panik.
“Kedispilinan amat penting dan amat instrumental dalam menjaga penyebaran kasus corona tetap terkendali,” kata Anies.
Anies pun berharap, melalui kebijakan ini para tenaga medis dapat terbantu dan mampu meringankan beban mereka yang terus meningkat selama dua bulan terakhir.
