Pengadilan Negeri Bandung Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan

0
2024_05_26-13_10_02_23aa56b6-1b37-11ef-88df-0242ac140004_960x640_thumb (1)

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan bahwa proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky oleh Polda Jabar tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, (08/07/2024),  Hakim Eman Sulaeman menyatakan, “Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum.” Keputusan ini menggarisbawahi bahwa tindakan Polda Jabar dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Hakim Eman Sulaeman juga menjelaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan telah dikabulkan sepenuhnya, sehingga proses sidang praperadilan dinyatakan selesai. “Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ujarnya.

Dengan putusan ini, Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan kepada Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan. Selain itu, PN Bandung juga memerintahkan agar status tersangka Pegi Setiawan dicabut dan harkat martabatnya dipulihkan seperti semula.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, melepaskan pemohon, dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata hakim Eman Sulaeman.

Sebelumnya, PN Bandung menerima permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan terkait status penetapan tersangka oleh Polda Jabar dengan nomor registrasi perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Sidang praperadilan ini melalui beberapa tahapan penting.

Tahap pertama adalah penyampaian gugatan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan pada Senin, 1 Juli 2024. Sehari setelahnya, Polda Jabar memberikan jawaban terkait gugatan praperadilan tersebut. Hakim kemudian meminta kedua belah pihak untuk menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu, 3 Juli dan Kamis, 4 Juli 2024.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan lima saksi, yang terdiri dari empat saksi fakta dan satu saksi ahli. Sementara itu, Polda Jabar hanya menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum. Berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan, hakim memutuskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sah.

Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap Pegi Setiawan yang telah menimbulkan banyak kontroversi dan perhatian publik akhirnya mencapai titik terang. Hakim Eman Sulaeman memastikan bahwa keadilan tetap ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku, memberikan kelegaan bagi Pegi Setiawan dan keluarganya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *