Pergub Larangan Jual-Beli Daging Anjing dan Kucing Resmi Berlaku di Jakarta

0
pasar-ekstrem-tomohon-setop-jual-daging-anjing-dan-kucing_169

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur larangan perdagangan dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing dan kucing. Aturan ini efektif berlaku mulai 24 November 2025 dan disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, melalui unggahan video di akun Instagram resminya @pramonoanungw, Selasa (25/11/2025).

Dalam pernyataannya, Pramono menyampaikan rasa syukur bahwa regulasi tersebut dapat diberlakukan tak lama setelah disahkan.

 “Alhamdulillah dalam sebulan, Peraturan Gubernur No. 36 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies sudah bisa berlaku. Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” ujarnya.

Ruang Lingkup Larangan

Pergub tersebut secara tegas melarang berbagai bentuk aktivitas perdagangan maupun konsumsi hewan penular rabies. Pasal 27A melarang jual-beli hewan HPR, baik dalam kondisi hidup, daging mentah, maupun produk olahan. Sementara itu, Pasal 27B mengatur larangan penjagalan atau pembunuhan hewan-hewan tersebut untuk tujuan pangan.

Jenis hewan yang termasuk kategori HPR dalam peraturan ini meliputi:

  • Anjing
  • Kucing
  • Kera
  • Kelelawar
  • Musang
  • Dan hewan sejenis lainnya

Langkah ini menjadi bagian dari upaya peningkatan standar kesehatan masyarakat sekaligus perlindungan hewan di Ibu Kota.

Sanksi Berjenjang untuk Pelanggar

Pemprov DKI telah menetapkan sanksi progresif bagi individu maupun pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Mekanisme sanksi dijalankan secara bertahap:

  • Pelanggaran pertama: Teguran tertulis serta penyitaan hewan untuk observasi bila terdapat gejala rabies.
  • Pelanggaran setelah teguran: Penyitaan hewan dan/atau produk HPR yang diperdagangkan.
  • Pelanggaran lanjutan: Penutupan tempat usaha yang terbukti tetap menjual hewan atau produk HPR.
  • Tahap akhir: Pencabutan izin usaha bagi pihak yang tidak mematuhi aturan setelah penutupan.

Penerapan sanksi ini diharapkan mampu memberikan efek jera, sekaligus memastikan aturan berjalan efektif di seluruh wilayah Jakarta.

Pramono menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi kesehatan masyarakat. “Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *