Perpanjangan Aturan Ganjil-Genap, Hari Ini Mulai Diberlakukan
Perpanjangan aturan pembatasan kendaraan pribadi melalui ganjil genap di Wilayah DKI Jakarta, hari ini, Rabu (2/1/2019) mulai diberlakukan. Perpanjangan aturan ini berdasarkan Pergub No.155/2018. Dalam pasal 1 Pergub tersebut, ada sembilan ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap.
Sembilan ruas jalan itu yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Sebagian Jalan Jenderal S Parman (Simpang Slipi-Simpang Tomang), Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Aturan ini, berlaku Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 sampai pukul 20.00 WIB. Peraturan tersebut tidak berlaku untuk segmen untuk persimpangan terdekat sampai ruas jalan tol dan pintu keluar tol sampai persimpangan terdekat.
Peraturan ini diperpanjang setelah pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi dan menerima masukan dari pihak-pihak terkait.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan jajarannya memasang rambu permanen untuk menyosialisasikan ganjil genap. Menurutnya, masih banyak warga yang tidak mengetahui daerah ganjil genap.
“Mengapa rambu-rambu dipasang? Karena di lapangan sering kali petugas kita berhadapan dengan pengendara yang berdebat. Sekarang kita berikan kepastian dengan rambu-rambu itu,” jelas Anies di lapangan Monas, Selasa (1/1/2019)
Dia memastikan ganjil genap hanya kebijakan sementara. Anies ingin warga lebih banyak menggunakan transportasi umum sebelum aturan ganjil genap dicabut.
“Kita dorong dan sedang kita laksanakan adalah memperbanyak warga menggunakan kendaraan umum. Itulah kebijakan kita. Ini hanya kebijakan antara saja. Sebelum itu semua selesai, ini dilakukan,” ucap Anies.
