PLN Mengklaim Masyarakat Sudah Menerima Pencabutan Subisidi 900 VA
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) I Made Suprateka mengatakan masyarakat telah menerima pencabutan subsidi bagi pelanggan 900 Volt Amper (VA) yang berimbas adanya kenaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk golongan tersebut. Menurut Suprateka pencabutan subsidi ini sudah disosialisasikan awal tahun lalu agar masyarakat tidak kaget adanya pencabutan subsidi untuk golongan 900 VA tersebut.
Suprateka menjelaskan pencabutan subsidi ini, merupakan peralihan untuk membangun infrastruktur kelistrikan di berbagai desa yang selama ini selalu mengelami pemadaman listrik dan pembangunan itu memakan biaya yang tidak sedikit.
“Ada juga seolah-olah tanggal 1 Mei ini ada kenaikan tarif listrik. Padahal tidak ada kenaikan listrik pada tanggal 1 Mei ini,” tegas dia.
“Karena pemerintah dulu baik hati, jadi semua dikasih subsidi yang 900 VA. Sekarang pemerintah kan kasihan lainnya, kalau kita melihat ada 2.500 desa belum terlistriki,” tambah Suprateka.
Sementara itu ditempat terpisah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rofi Munawar menilai kenaikan TDL tahap III sangat memberatkan masyarakat.
Hal Ini terjadi karena salah satunya bertepatan dengan meningkatkannya beban pengeluaran masyarakat jelang bulan suci Ramadhan.
“Kenaikan TDL meskipun dilakukan bertahap selama tiga kali sepanjang Tahun 2017, namun praktis tidak banyak perubahan kebijakan mitigasi yang berarti dari Pemerintah dalam sektor kelistrikan bagi konsumen akhir (end user). Sehingga pada akhirnya kenaikan sangat terasa berat” disampaikan oleh Rofi Munawar Kepada media.
Rofi yang juga Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) VII Fraksi PKS ini menambahkan, sejatinya DPR telah memberikan catatan kepada pihak Pemerintah sebelum mengeluarkan kebijakan kenaikan Ini agar memperhatikan validasi data dan penerapan tarif kepada pengguna.
Tidak boleh ada dis-alokasi dan harus memperhatikan daya beli masyarakat yang dilihat dari besaran inflasi.
Seperti diketahui Mulai 1 Mei ini subsidi tarif tenaga listrik (TTL) pelanggan rumah tangga mampu (RTM) 900 Volt Ampere (VA) kembali dicabut sebesar 30%. Ini adalah fase akhir dari tiga tahapan realisasi pencabutan subsidi golongan pelanggan tersebut. Tarif tersebut naik dari Rp 329 per kWh menjadi Rp 1.352. kWh.
Pencabutan subsidi listrik tersebut didasari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (Permen ESDM) Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik PT PLN (Persero). Peraturan tersebut mengatur penerapan tarif nonsubsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi.
