Polda Metro Jaya Tangkap 66 Tersangka Judi Online, Targetkan Sembilan Situs dan Aplikasi

0
292161-768x577

Polda Metro Jaya berhasil menggulung jaringan judi online besar dengan menangkap 66 individu yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Operasi ini merupakan langkah signifikan dalam upaya penanggulangan perjudian online yang marak di wilayah ibu kota.

Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa para tersangka terlibat dalam pengelolaan dan penyebaran berbagai jenis permainan judi online. Situs dan aplikasi yang dioperasikan oleh para pelaku mencakup permainan populer seperti slot, live casino, domino, baccarat, dan sejumlah permainan judi lainnya yang dapat diakses oleh masyarakat umum.

“Para tersangka diduga menyediakan platform judi online yang memungkinkan pemain untuk mendaftar akun, melakukan deposit, dan melakukan taruhan. Dana yang ditransfer oleh pemain kemudian masuk ke rekening bank, e-wallet, atau pulsa prabayar yang disediakan oleh para pelaku,” jelas Komisaris Wira dalam konferensi pers di markas Polda Metro Jaya pada Rabu (31/07/2024).

Operasi ini difokuskan pada sembilan situs dan aplikasi judi online yang diketahui beroperasi di Indonesia. Di antara situs yang menjadi target adalah Pokkawim, King1111, dan 200bett, serta klaster-klaster terkait seperti Pandekar388 dan Briscater67M. Penyelidikan mendalam mengungkap keterlibatan 17 individu, termasuk 7 pria dan 10 wanita, yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengelola situs-situs tersebut.

Para tersangka diancam dengan sanksi hukum yang berat, berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana perjudian, serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, undang-undang terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang juga diterapkan dalam proses hukum ini.

“Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ini adalah komitmen kami dalam memerangi kejahatan di dunia maya dan menjaga ketertiban hukum di era digital,” tambah Komisaris Wira.

Operasi ini menandai upaya Polda Metro Jaya dalam memberantas perjudian online, yang dianggap sebagai ancaman serius bagi masyarakat dan perekonomian. Dengan meningkatnya penggunaan internet dan perangkat digital, perjudian online menjadi semakin sulit untuk dikendalikan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas perjudian online yang mencurigakan guna mencegah praktik ilegal di masa mendatang.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memantau dan menangani kasus-kasus terkait perjudian online serta kejahatan siber lainnya. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan di dunia maya dan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *