Polisi Tangkap 2 Pelaku Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi
Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka baru kasus judi online yang sempat buron. Pada Minggu malam (10/11/2024), kedua tersangka tersebut dibawa ke Mapolda Metro Jaya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kedua tersangka tersebut diketahui berinisial MN dan DM.
Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan terhadap 15 tersangka yang sebelumnya sudah ditahan. Dari pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut, pihaknya menetapkan dua nama—A dan MN—sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Pada 9 November 2024, tim kami berhasil menangkap salah satu DPO, MN. Setelah itu, dilakukan pengembangan lebih lanjut, dan kami berhasil menangkap tersangka lainnya, DM,” kata Wira dalam konferensi pers, Minggu malam (10/11/2024).
MN diketahui memiliki peran penting dalam jaringan perjudian online ini. Dia bertugas sebagai penghubung antara bandar judi dan sejumlah oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Menurut Wira, MN bertanggung jawab menyetorkan uang kepada para pelaku lain, serta memberikan daftar situs judi online yang harus dijaga agar tidak diblokir oleh pihak berwenang.
Sementara itu, DM berperan sebagai pihak yang menampung uang hasil kejahatan tersebut. Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp300 juta dan uang senilai Rp2,8 miliar yang ada dalam rekening DM.
Penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka untuk menggali informasi lebih dalam terkait sindikat perjudian online ini. “Kasus ini akan terus kami dalami dengan intensif, sehingga kami dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tambah Wira.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, terutama terkait penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum pegawai di Kemkomdigi. Wira pun berharap masyarakat dapat memberikan dukungan agar proses penyelidikan ini berjalan lancar dan memberi manfaat bagi publik.
Untuk menjerat para pelaku, polisi juga berencana untuk menambah pasal terkait pencucian uang, mengingat dana yang terlibat dalam perjudian ini sangat besar. “Selain pasal perjudian, kami juga akan menambah pasal pencucian uang bagi siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” pungkas Wira.
Dengan adanya penangkapan ini, Polda Metro Jaya berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana perjudian online, serta menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kasus serupa.