Polri Asistensi Penyelidikan Kasus Keracunan Program MBG di Daerah

Dugaan kasus keracunan yang terjadi dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah Indonesia menuai perhatian luas. Merespons kondisi tersebut, sejumlah lembaga negara, mulai dari kepolisian, legislatif, hingga badan teknis pemerintah, bergerak cepat melakukan penanganan dan investigasi menyeluruh.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini ikut turun tangan mengasistensi proses penyelidikan yang sedang berjalan di tingkat wilayah. Meski penanganan utama tetap dilakukan oleh masing-masing Polda dan Polres, keterlibatan Dittipideksus dinilai penting untuk memastikan investigasi berjalan secara objektif, terarah, dan menyeluruh.
Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, menjelaskan bahwa langkah asistensi yang dilakukan bertujuan untuk mendalami seluruh aspek yang berkaitan dengan distribusi dan keamanan makanan dalam program MBG.
“Kita membantu Polda dan Polres masing-masing untuk menguatkan proses penyelidikan. Fokus kami adalah menelusuri aspek keamanan pangan dari hulu ke hilir, dari proses produksi hingga distribusi kepada masyarakat,” ujar Helfi di Bareskrim Polri, Jakarta.
Ia menambahkan bahwa hasil asistensi ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi resmi kepada pemerintah, khususnya kepada penyelenggara program MBG, agar sistem penyediaan makanan dalam skala besar bisa diperbaiki dan risiko serupa tidak terulang.
Dukungan terhadap langkah hukum juga datang dari kalangan legislatif. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan agar aparat penegak hukum benar-benar turun ke lapangan untuk menginvestigasi kasus ini secara transparan dan profesional.
“Kami mendorong APH (Aparat Penegak Hukum) untuk turut serta dalam investigasi di lapangan. Kita perlu memilah mana yang betul-betul kasus keracunan karena kelalaian, dan mana yang mungkin mengarah pada unsur kesengajaan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan.
Menurutnya, pengusutan tuntas sangat penting demi menjawab keresahan publik serta menjaga kredibilitas program pemerintah yang bertujuan baik, terutama dalam meningkatkan gizi masyarakat.
Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) tidak tinggal diam. Lembaga ini membentuk tim khusus independen untuk menyelidiki aspek teknis dari dugaan keracunan dalam program MBG. Tim ini bertugas memberikan penilaian awal atau second opinion yang bersifat objektif, tanpa menyalahi otoritas lembaga lain seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Langkah ini kami ambil agar masyarakat mendapat penjelasan yang akurat dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Dengan adanya second opinion, kita bisa tekan isu-isu liar dan arah penanganan jadi lebih jelas,” ujar Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Tim dari BGN akan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan di lapangan untuk menganalisis gejala medis, distribusi makanan, serta standar kelayakan pangan yang diberikan kepada peserta program.
Kasus ini membuka ruang evaluasi besar terhadap sistem pelaksanaan program bantuan pangan dalam skala nasional. Dalam konteks MBG, distribusi makanan ke berbagai daerah harus melewati banyak rantai logistik yang rentan terhadap kontaminasi jika tidak dikelola dengan benar.
Sinergi antara Polri, DPR, BGN, BPOM, dan kementerian terkait sangat dibutuhkan agar penyelidikan tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pada perbaikan sistem ke depan.
Jika terbukti ada unsur kelalaian atau bahkan sabotase, tentu akan diambil langkah hukum tegas. Namun, jika ditemukan celah sistemik, maka perlu ada langkah perbaikan struktural agar program MBG tetap bisa berjalan dengan aman dan berkelanjutan.