Polri Perketat Pengawasan Penyelewengan BBM, LPG, dan Pupuk Bersubsidi
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengumumkan langkah strategis untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi, khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM), gas LPG, dan pupuk, guna menghindari potensi penyelewengan yang merugikan negara dan masyarakat. Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (3/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Nunung menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi barang bersubsidi ini, mengingat seringnya terjadi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat dan keuangan negara. “Kami telah memerintahkan seluruh jajaran dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek untuk aktif mengawasi pendistribusian seluruh barang bersubsidi, agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujar Brigjen Nunung.
Instruksi tersebut juga telah dituangkan dalam surat telegram rahasia (TR) yang mengatur pengawasan terhadap BBM subsidi, LPG, dan pupuk bersubsidi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi barang-barang bersubsidi sampai ke tangan yang berhak dan tidak jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab. Pengawasan yang ketat ini diharapkan dapat menanggulangi praktik penyalahgunaan yang kerap merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat miskin yang sangat bergantung pada subsidi tersebut.
Dalam konferensi pers tersebut, Dittipidter Polri juga mengungkapkan adanya kasus penyelewengan BBM subsidi yang terjadi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah mengalihkan solar subsidi jenis B35 dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Kolaka menuju gudang penimbunan ilegal tanpa izin. Dari sana, solar tersebut dipindahkan ke mobil tangki industri dan dijual dengan harga nonsubsidi kepada penambang serta kapal tugboat.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku juga memanipulasi sistem GPS pada truk pengangkut BBM milik PT Elnusa Petrofin yang seharusnya mendistribusikan BBM subsidi ke lokasi yang tepat. Dengan mematikan sistem GPS, truk tersebut seolah-olah mengirimkan BBM ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBUN) atau agen resmi, sebelum akhirnya mengalihkan muatan tersebut ke gudang ilegal yang tidak berizin.
Sebagai bagian dari pengungkapan kasus ini, penyidik Bareskrim Polri berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penyelewengan tersebut. Keempat orang yang diamankan itu antara lain adalah BK, pengelola gudang ilegal; A, pemilik SPBUN; T, pemilik truk pengangkut BBM; serta oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga. Semua terlapor ini masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak jaringan yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Brigjen Nunung mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan jika mengetahui adanya praktik penimbunan atau penyalahgunaan barang bersubsidi. “Kami meminta masyarakat untuk segera menginformasikan jika menemukan indikasi penyimpangan yang dapat merugikan publik, karena kita semua berhak mendapatkan subsidi sesuai peruntukannya,” ujar Brigjen Nunung.
Penyidikan terhadap kasus ini dilakukan berdasarkan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta perubahan ketentuan Pasal 55 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, penyidik juga terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam skema penyelewengan BBM subsidi ini.
Dengan meningkatnya pengawasan distribusi barang bersubsidi, Polri berharap dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan lebih lanjut dan memastikan bahwa barang-barang bersubsidi, seperti BBM, LPG, dan pupuk, sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Penindakan tegas terhadap praktik penyelewengan ini juga menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menjaga ketahanan energi dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
