Prabowo Setujui Pengembalian TKD untuk Daerah Terdampak Bencana

residen Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) mengenai penanganan dan pemulihan bencana yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat di di Pos Pendamping Nasional Penanganan Bencana Alam Aceh yang berlokasi di Pangkalan TNI AU Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, 7 Desember 2025. (Foto: BPMI Setpres.)
El John News, Jakarta-Presiden Prabowo Subianto memberikan persetujuan terkait kebijakan pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) bagi wilayah terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Persetujuan tersebut mencakup opsi peniadaan pemotongan maupun pengembalian alokasi TKD agar tidak menghambat upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Keputusan Presiden diperoleh melalui komunikasi sambungan telepon yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Hal itu disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, Tito Karnavian, yang juga menjabat Menteri Dalam Negeri.
Menurut Tito, komunikasi dengan Presiden dilakukan saat rapat pembahasan percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Aceh yang digelar di Aula Serbaguna Pemerintah Aceh, Sabtu (10/1/2026). Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah mengusulkan agar dana TKD, khususnya untuk Aceh yang terdampak parah, dikembalikan seperti semula.
“Untuk Aceh yang kategorinya paling berat, kami mengusulkan agar tidak ada pemotongan TKD atau segera dikembalikan, sehingga proses pemulihan tidak terkendala masalah anggaran”
Meski demikian, Tito tidak merinci secara detail besaran dana yang akan disalurkan ke masing-masing daerah. Ia menekankan bahwa koordinasi ini bertujuan memberikan kepastian fiskal bagi pemerintah daerah agar program rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.
Dengan adanya Satgas serta dukungan kebijakan TKD, pemerintah pusat berkomitmen memastikan pemulihan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dapat dilakukan secara efektif. Khusus Aceh, pengembalian TKD diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 triliun untuk tahun anggaran 2026.
Sebagai informasi, dalam RAPBN 2026, alokasi TKD ditetapkan sebesar Rp649,99 triliun, atau turun sekitar Rp269 triliun dibandingkan APBN 2025 yang mencapai Rp919,87 triliun. Namun, setelah Purbaya Yudhi Sadewa resmi menjabat Menteri Keuangan pada 8 September 2026, anggaran TKD 2026 diputuskan untuk ditambah sekitar Rp43 triliun menjadi kurang lebih Rp693 triliun, sesuai usulan Menteri Dalam Negeri.
