Presiden Instruksikan LPG 3Kg Kembali Bisa Dijual di Pengecer, Menteri Bahlil Langsung Tinjau Proses Distribusi

0
arsip-berita-sidak-pangkalan-lpg-di-pekanbaru-menteri-esdm-pastikan-distribusi-dan-harga-terkendali-nhn4n6n

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menjalani instruksi Presiden Prabowo mengenai kebijakan penjualan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg yang kembali dijual di tingkat pengecer. Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan baik, Bahlil melakukan kunjungan mendadak (sidak) ke salah satu pangkalan LPG di Jalan Tengku Bey, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada Rabu (5/2/2025).

Bahlil didampingi oleh sejumlah perwakilan dari Pertamina, langsung meninjau langsung aktivitas penjualan di pangkalan milik Yusmaniar.

Kunjungan ini bertujuan untuk memeriksa distribusi LPG bersubsidi serta harga yang sesuai dengan kebijakan Presiden Prabowo. Dalam kebijakannya, Presiden meminta LPG 3 Kg kembali dapat dibeli di tingkat pengecer mulai 1 Februari 2025.

Kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan bahwa distribusi LPG bersubsidi lebih tepat sasaran, dan untuk mencegah adanya pihak yang memanfaatkan subsidi ini dengan cara yang tidak sesuai.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada manipulasi harga. Setiap pangkalan wajib menjual LPG 3 Kg dengan harga yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh pemerintah,” ujar Bahlil dengan tegas, saat berbicara di hadapan pemilik pangkalan dan sejumlah warga yang sedang mengantre untuk membeli LPG.

Menteri Bahlil juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memantau penerapan kebijakan ini secara lebih intensif di berbagai daerah di Indonesia untuk memastikan kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat.

 “Kami akan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini di lapangan. Jika ada masalah, kami akan segera mencari solusi yang terbaik dan memberikan langkah-langkah untuk mengatasinya,” ujarnya dengan penuh keyakinan.

Kunjungan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan LPG bersubsidi sampai ke tangan masyarakat yang berhak menerimanya. Dengan penerapan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menghindari adanya praktik penimbunan atau spekulasi harga yang dapat merugikan konsumen. Pemerintah bertekad untuk menyalurkan LPG 3 Kg hanya kepada masyarakat yang membutuhkan, dan memastikan distribusi berjalan dengan adil dan efisien.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *