Setelah Tidak Jadi DKI, Jakarta Jadi Kota Aglomerasi Bersama Beberapa Kota Lain

0

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengumumkan rencana ekspansi Kota Jakarta menuju status kota aglomerasi setelah kehilangan statusnya sebagai daerah khusus ibu kota (DKI). Langkah ini diambil untuk menghadapi perkembangan perkotaan yang semakin kompleks dan menuntut.

Kota aglomerasi adalah konsep pembangunan kota yang melibatkan pembangunan tidak hanya di kota inti, tetapi juga kota-kota satelit di sekitarnya. Di antara kota-kota satelit yang akan terlibat dalam pembangunan ini adalah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur, yang bersama-sama membentuk wilayah Jabodetabekjur.

Tito menjelaskan bahwa pilihan untuk membangun Jakarta sebagai kota aglomerasi dipilih karena tidak memerlukan perubahan administratif yang besar, seperti yang akan terjadi jika Jakarta menjadi kota megapolitan atau metropolitan.

“Karena nanti akan merubah undang-undang (UU) banyak sekali, UU Jawa Barat, UU Banten, UU tentang Depok, UU Bekasi, UU banyak sekali, sehingga akhirnya disepakati saat itu disebut saja kawasan aglomerasi yang tidak ada keterikatannya masalah administrasi,” ujarnya.

Dengan konsep kota aglomerasi, pemerintah dapat menyinkronkan kebijakan pembangunan antara Jakarta dan kota-kota satelitnya, untuk mengatasi masalah bersama seperti banjir, kepadatan lalu lintas, polusi, dan migrasi penduduk.

“Jadi itu tidak ada keterkaitan masalah administrasi pemerintahan, tapi ini satu kawasan yang perlu diharmonisasikan program-programnya, terutama yang mau jadi common program,” tambah Tito.

Untuk mengawasi pembangunan kota aglomerasi, pemerintah berencana mendirikan Dewan Kawasan Aglomerasi. Dewan ini akan memiliki tugas dan fungsi serupa dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua.

“Dewan kawasan dalam hal ini adalah bentuk yang kita pilih untuk aglomerasi, karena ini lebih memungkinkan, tidak merubah UU yang bersinggungan dengan kewenangan daerah-daerah otonomi yang lain,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

Rencana pembangunan kota aglomerasi telah tertuang dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dewan Kawasan Aglomerasi akan bertugas mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang dan memonitor pelaksanaan program pembangunan di wilayah aglomerasi.

Dengan demikian, langkah menuju kota aglomerasi menjadi bukti komitmen pemerintah untuk mengatasi tantangan perkotaan yang semakin kompleks dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan bagi warga Jakarta dan sekitarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *